Jakarta – Kabarnegri.id – Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pungutan liar (pungli) di jajaran lalu lintas. Setiap personel yang terbukti melakukan pungli akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencopotan dari tugas atau jabatan pada hari yang sama.
Penegasan tersebut juga berlaku untuk penanganan pengaduan masyarakat (dumas). Setiap aduan wajib diproses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Kakorlantas saat memberikan arahan Commander Wish kepada seluruh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) se-Indonesia melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2026).
Arahan tersebut sejalan dengan Commander Wish Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto yang mengusung tagline “Polisi Bersama Masyarakat”. Komitmen ini menekankan pentingnya kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui pelayanan publik yang bersih, profesional, humanis, dan bebas pungli.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan. Setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara serius, objektif, dan melalui mekanisme yang berlaku,” tegas Brigjen Aries.
Ia meminta agar penanganan dumas dilakukan secara tertib, terukur, dengan tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu penting untuk mengoptimalkan pengawasan personel dan kualitas pelayanan publik.
Selain penegakan disiplin, Kakorlantas juga menginstruksikan jajaran untuk mengoptimalkan pengaturan lalu lintas pada pagi hari, terutama di titik rawan macet, persimpangan, kawasan sekolah, dan jalur utama.
Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu mengantisipasi kepadatan arus, mencegah kecelakaan, serta memberikan pelayanan yang humanis dan responsif kepada pengguna jalan.
Dalam pelayanan SIM, SKCK, hingga penindakan pelanggaran lalu lintas, jajaran diminta memastikan seluruh persyaratan, prosedur, dan biaya resmi disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Pengawasan di loket pelayanan juga harus diperkuat untuk mencegah praktik percaloan. Seluruh pembayaran wajib melalui mekanisme resmi dan disertai bukti pembayaran yang sah.
Kakorlantas turut menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkala. Para Dirlantas dan Kasatlantas diminta memastikan pelaksanaan tugas sesuai SOP, mengecek kehadiran personel di lapangan, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan.
Setiap kegiatan, kendala, dan tindak lanjut di lapangan harus didokumentasikan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas tugas.
Melalui arahan ini, seluruh jajaran lalu lintas diharapkan mampu meningkatkan integritas, kedisiplinan, dan kualitas pelayanan publik demi mewujudkan pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penulis : Victor
Editor : Marfana







