BANDUNG,- Kabarnegri.id – 26 Juni 2026 – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan sejumlah fakta penting terkait identitas dan pola gerak tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR (29) di wilayah Bandung. Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Jabar pada Jumat ini, Kapolda menyebut tersangka bernama Taufik Hidayat (30) memiliki latar belakang pekerjaan sebagai debt collector dan terbukti kerap berusaha mengelabui petugas selama proses pencarian berlangsung.
Menurut keterangan Irjen Rudi, kesulitan sempat dihadapi tim penyidik dalam melacak keberadaan Taufik. Hal itu tidak lepas dari pengalaman yang dimilikinya sehari‑hari. “Banyak faktor kesulitan ketika kita mencari tersangka. Ia berlatar belakang pekerjaan sebagai debt collector di sebuah perusahaan, sehingga sepertinya memiliki pengalaman yang cukup dan tahu cara mengelabui kita dalam pencarian,” ujarnya.
Meski demikian, upaya pengejaran tidak berhenti. Berkat ketelitian tim, dukungan informasi dari masyarakat, serta pertolongan Tuhan Yang Maha Esa, akhirnya tersangka berhasil ditemukan dan diamankan. “Ke mana pun ia bersembunyi, kami terus lacak. Alhamdulillah, akhirnya kita bisa menemukan dan mengamankan yang bersangkutan,” tambah Kapolda.
Lebih mengejutkan lagi, penyelidikan mengungkap bahwa Taufik bukanlah pelaku baru dalam kasus kekerasan. Ia dikategorikan sebagai residivis yang pernah terlibat peristiwa serupa di masa lalu. “Tersangka adalah residivis. Ia pernah melakukan tindak kekerasan serupa terhadap seorang wanita dan telah divonis pengadilan dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Peristiwa itu juga terjadi di wilayah Kota Bandung,” jelas Rudi.
Dengan adanya catatan kriminal sebelumnya dan latar belakang pekerjaannya, penyidik meyakini Taufik memiliki pola pergerakan yang cukup terencana dan terbiasa menghadapi situasi hukum. Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap secara lengkap kronologi kejadian, motif di balik perbuatan, serta keterlibatan pihak lain jika ada.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Mengingat statusnya sebagai residivis, penyidik juga akan mempertimbangkan hal tersebut sebagai salah satu pertimbangan hukum dalam proses persidangan nantinya agar keadilan dapat ditegakkan secara tegas dan memberikan efek jera.







