CIKARANG TIMUR, KABARNEGRI.ID – Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di kawasan industri, tepatnya di Jalan Science Boulevard depan PT KAO, Kawasan Industri Jababeka (KIJ) V, pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 13.45 WIB. Peristiwa ini menyoroti kembali pentingnya disiplin berlalu lintas serta larangan mengendarai kendaraan bermotor bagi anak di bawah umur.
Korban diketahui seorang pelajar perempuan berinisial C (13), warga Kampung Bogel Salam, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Ia merupakan siswi kelas 1 SMP Negeri 1 Cikarang Timur yang diketahui hendak pergi melakukan kerja kelompok bersama teman-temannya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi B 3500 FTL. Saat melintas di Jalan Science Boulevard, diduga korban kehilangan kendali atas kendaraannya hingga motor tersebut oleng dan terjatuh di tepi jalan raya.
Akibat peristiwa tersebut, sepeda motor yang dikendarai korban mengalami kerusakan pada bagian depan dan spion kiri. Sementara itu, korban sendiri masih dalam keadaan sadar namun mengalami luka-luka berupa lecet pada tangan kiri dan kedua kakinya.
Petugas keamanan kawasan yang menerima laporan dari warga yang melintas segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan lokasi serta barang bukti. Kejadian ini juga dilaporkan kepada Pati 00, Danton, serta manajemen kawasan industri Jababeka guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Tak lama kemudian, ambulans yang kebetulan melintas di lokasi membawa korban menuju RS Metro Hospital untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut, didampingi petugas Rusa 5.5. Sementara sepeda motor yang menjadi kendaraan korban untuk sementara diamankan di Pos Security PT KAO dan menunggu diambil oleh pihak keluarga.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, penyebab kecelakaan diduga kuat karena kelalaian pengendara. Belum ada kendaraan lain yang terlibat dalam peristiwa ini.
Terkait kejadian tersebut, pihak kepolisian Polres Metro Bekasi melalui Patroli Polres Metro Bekasi 110 yang bertugas pada Jumat, 14 Agustus 2026 pukul 13.15 WIB, yakni AIPDA Supriyadi dan BRIPTU Retnawan Pradwisuma, mengimbau kepada seluruh orang tua dan warga untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keselamatan anak-anak. Pihak kepolisian menegaskan agar tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, mengingat belum cukupnya kematangan fisik dan psikologis anak dalam mengendalikan kendaraan serta memahami situasi lalu lintas yang dinamis.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar senantiasa mengawasi dan mengingatkan anak-anak untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor sebelum mencapai usia yang diizinkan dan memiliki Surat Izin Mengemudi. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas pihak kepolisian.
Penulis : Yuli Prihandoko
Editor : Marfana







