JAKARTA – Kabarnegri.id – Kabar yang beredar luas di kalangan masyarakat maupun ruang publik belakangan ini menyebutkan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dikabarkan telah pergi melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci Arab Saudi. Menanggapi berbagai isu dan spekulasi yang berkembang tersebut, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara dan memberikan penjelasan resmi guna meluruskan fakta yang sebenarnya.
Melalui keterangan pers yang disampaikan pada hari Senin, 13 Juli 2026, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan dengan tegas bahwa informasi yang menyebutkan Febrie Adriansyah telah menunaikan ibadah umrah atau meninggalkan wilayah Indonesia adalah tidak benar dan tidak berdasar. Beliau menjelaskan secara gamblang bahwa hingga saat ini, eks pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan tersebut masih tetap berada di dalam negeri.
“Terkait dengan yang disampaikan, terkait inisial FA itu yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia,” tegas Anang saat memberikan keterangan di lingkungan Kantor Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut, Anang Supriatna menambahkan penjelasan yang mempertegas penyangkalan terhadap isu kepergian ke luar negeri. Ia menyatakan secara lugas bahwa Febrie Adriansyah sama sekali tidak pergi ke luar negeri, baik untuk keperluan ibadah umrah maupun keperluan lainnya.
Selain itu, pihak Kejagung juga menegaskan bahwa mantan Jampidsus tersebut hingga kini menunjukkan sikap yang baik dan tetap bersikap kooperatif. Keberadaannya pun diketahui jelas dan senantiasa berada dalam pantauan serta pengawasan ketat dari para penyidik yang sedang menangani perkara yang bersangkutan.
“Tidak ke luar negeri dan kooperatif dan dalam pantauan penyidik,” ungkap Anang Supriatna secara ringkas namun padat dan jelas.
Dengan adanya penjelasan resmi yang langsung datang dari pihak Kejaksaan Agung ini, diharapkan dapat meluruskan berbagai kabar simpang siur yang sempat mengemuka di masyarakat, serta menjadi kejelasan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan keberadaan pihak yang bersangkutan masih dalam jangkauan serta pengawasan aparat penegak hukum.
Penulis: Victor
Editor: Marfana







