KARANGANYAR, KABARNEGRI.ID – Pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dibuat resah setelah didatangi oknum debt collector yang mengatasnamakan aplikasi pinjaman online Akulaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah keluarga korban yang berinisial Eko, yang berada di kampung halaman istrinya.
Menurut penuturan korban, oknum debt collector tersebut datang untuk menagih tunggakan pinjaman online di aplikasi Akulaku senilai Rp10 juta serta cicilan mesin cuci. Oknum itu menyebut Eko memiliki tunggakan selama 4 bulan sebesar Rp5 juta dan tunggakan cicilan mesin cuci sebesar Rp400 ribu yang harus segera dilunasi.
Yang membuat korban terkejut, Eko dan istrinya mengaku sudah lama merantau dan menetap di Kabupaten Bekasi sebagai buruh pabrik. Sementara penagihan dilakukan ke alamat kampung istrinya di Jatiyoso.
“Saya dan istri sangat terkejut. Saya tidak pernah menerima barang dan uang tersebut. Bahkan saya dan istri belum pernah sama sekali menginstal aplikasi Akulaku,” tegas Eko kepada tim Kabarnegri, Sabtu (9/8).
Eko memastikan baik dirinya maupun istrinya tidak pernah mengajukan pinjaman online maupun kredit barang elektronik melalui aplikasi tersebut. Ia menduga data pribadinya telah disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman fiktif.
Kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online fiktif ini menambah panjang daftar teror pinjol yang meresahkan warga di Karanganyar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Akulaku belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penagihan tersebut. Sementara korban berencana akan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Penulis : Abdul
Editor : Marfana







