LAMPUNG TIMUR – Kabarnegri.id – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 jajaran Polsek Raman Utara kembali menunjukkan kinerja sigapnya dengan menangkap basah pelaku dugaan pemerasan yang menimpa pengurus organisasi petani. Penangkapan dilakukan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada Minggu, 12 Juli 2026. Pelaku yang berinisial AS (47 tahun) diduga memeras pengurus Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang sedang mengelola Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di sembilan titik yang tersebar di enam desa se-Kecamatan Raman Utara.
Penyelidikan mengungkap modus yang dilakukan pelaku sangat terencana dan mengintimidasi. Pelaku dengan sengaja memanfaatkan atribut yang menyerupai identitas media untuk meyakinkan sekaligus menakut-nakuti korban.
Kepada para pengurus P3A, pelaku meminta uang sebesar Rp20 juta dengan dalih sebagai biaya “pengondisian”. Secara rinci, ia mengklaim Rp15 juta sebagai “uang aspirasi”, sedangkan sisanya Rp5 juta disebut-sebut akan digunakan untuk mengondisikan oknum media dan LSM.
Tekanan semakin berat saat pelaku melempar ancaman terbuka: jika permintaan itu tidak dipenuhi, ia akan mengerahkan puluhan wartawan mendatangi lokasi proyek dan membongkar anggaran secara sepihak. Untuk semakin melumpuhkan nyali korban, pelaku juga mengumbar kedekatan dirinya dengan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Terjepit di antara rasa takut proyek terganggu dan keberatan menuruti permintaan yang tidak wajar, para pengurus P3A akhirnya terpaksa mencari pinjaman dari kantong pribadi mereka sendiri.
Mereka dengan tegas menegaskan bahwa uang yang diserahkan kepada pelaku bukan diambil sepeser pun dari dana bantuan P3-TGAI. Dana program dikatakan tetap utuh sepenuhnya dan murni diperuntukkan bagi kepentingan serta kesejahteraan para petani. Uang yang diserahkan adalah hasil pinjaman pribadi semata-mata agar pekerjaan pembangunan irigasi tidak terganggu dan berjalan lancar sesuai rencana.
Mendapat laporan lengkap dari korban beserta bukti-bukti yang ada, Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara segera bergerak cepat dan merancang operasi penangkapan. Pelaku akhirnya berhasil diciduk petugas tepat saat transaksi penyerahan uang berlangsung.
Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti yang terkait telah diamankan di Markas Polsek Raman Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak bahwa penyalahgunaan nama lembaga pers, LSM, maupun kedekatan dengan tokoh untuk memeras dana yang bersumber dari kepentingan rakyat dan kesejahteraan petani tidak akan dibiarkan dan pasti akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Penulis: Sugianto
Editor: Marfana







