Tagihan BBM Industri Rp307 Juta Belum Dibayar, Nama Oknum Anggota Polsek Tegal Selatan Terseret dalam Sengketa Bisnis

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tagihan BBM Industri Rp307 Juta Belum Dibayar, Nama Oknum Anggota Polsek Tegal Selatan Terseret dalam Sengketa Bisnis

Tegal – Kabarnegri.id – Permasalahan utang-piutang dalam transaksi suplai Bahan Bakar Minyak (BBM) industri senilai ratusan juta rupiah mencuat di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Seorang oknum anggota Polsek Tegal Selatan Polres Tegal Kota inisial BP disebut belum melunasi sisa pembayaran pasokan BBM yang telah diterima sejak Agustus 2025.

Advertisements
Beli 1 gratis 1

Korban, Eko Aris Setyo Rini (36) mengatakan, untuk nilai tunggakan yang dipersoalkan mencapai Rp307,2 juta atau separuh dari total transaksi senilai Rp614,4 juta.

“Kronologi kasus disusun pada 27 Oktober 2025 lalu, pihak pemasok mengaku belum menerima pelunasan meski jatuh tempo pembayaran telah lama berlalu,” kata Eko dalam keterangannya, pada Jumat 3 Juli 2026.

Advertisements
Jaket Murah Kekinian

Berdasarkan dokumen yang dimiliki pemasok, transaksi bermula dari pemesanan BBM industri yang diajukan langsung oleh inisial BP.

Dalam proses pengadaan tersebut, ia disebut menggunakan nama dan izin usaha PT Petrolux Petro Nusantara sebagai dasar transaksi.

Advertisements
Beli 1 Gratis 1

Pihak pemasok menyatakan seluruh komunikasi pemesanan, penyusunan rincian kebutuhan, hingga penandatanganan Surat Pesanan (Purchase Order/PO) dilakukan oleh Budhi Prayogo sebagai pihak yang bertanggung jawab atas transaksi.

“Pengiriman BBM dilakukan dalam tiga tahap, yakni pada 4 Agustus, 7 Agustus, dan 11 Agustus 2025,” ujarnya.

“Jenis barang yang dikirim merupakan BBM industri dengan harga yang disepakati sebesar Rp12.800 per liter. Total volume pengiriman mencapai 48.000 liter dengan nilai keseluruhan transaksi sebesar Rp614.400.000,” sambungnya.

Proses distribusi melibatkan tim pemasaran yang terdiri dari Wawan Suherman, Usmayani, Dede Budiawan, dan Rini.

Seluruh pengiriman disebut dilengkapi dokumen serah terima dan tanda penerimaan yang telah ditandatangani pihak penerima barang.

“Dalam kesepakatan bisnis tersebut, pembayaran dilakukan dengan sistem dua tahap. Sebanyak 50 persen dibayarkan sebagai uang muka setelah barang diterima, sementara 50 persen sisanya harus dilunasi maksimal 14 hari setelah pengiriman,” jelasnya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Cikarang, Luncurkan Motor Listrik Nasional

Pihak pemasok mengakui pembayaran tahap pertama memang telah dilakukan.

“Dana sebesar Rp307,2 juta ditransfer secara bertahap pada 8, 9, 10, 13, dan 14 Agustus 2025 ke rekening BRI atas nama Aditya Dwi Ramapada,” katanya.

Namun setelah pembayaran awal tersebut, arus dana berhenti. Sisa kewajiban sebesar Rp307,2 juta yang seharusnya dilunasi pada rentang 22 hingga 26 Agustus 2025 tidak kunjung dibayarkan. Sejak saat itu, tunggakan terus menggantung tanpa kepastian penyelesaian.

Merasa haknya belum dipenuhi, pihak pemasok melalui tenaga pemasaran bernama Rini melakukan sejumlah upaya penagihan secara langsung.

“Penagihan pertama dilakukan pada 22 Agustus 2025 di wilayah Tegal. Saat itu, Budhi Prayogo disebut menyampaikan janji lisan bahwa pembayaran akan segera dilakukan dengan cara menjual kendaraan miliknya,”

Namun hingga hari yang dijanjikan berakhir, tidak ada pelunasan maupun bukti transaksi yang diterima pemasok.

“Penagihan kedua berlangsung pada 28 Agustus 2025 di lingkungan Polsek Tegal Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Budhi Prayogo menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk menyelesaikan pembayaran,” ajarnya.

Akan tetapi, menurut pihak pemasok, isi surat tersebut tidak pernah direalisasikan.

Karena pembayaran tetap tak kunjung dilakukan, penagihan ketiga kembali dilakukan pada 11 September 2025. Pertemuan berlangsung di Polsek Tegal Selatan dan berlanjut ke Bagian Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polres Tegal.

Dalam kesempatan itu dibuat surat pernyataan baru. BP disebut menjelaskan bahwa pelunasan akan dilakukan melalui pengajuan pinjaman Bank Jateng dengan jaminan Surat Keputusan pengangkatan pegawai.

“Namun hingga 13 Oktober 2025, dana yang dijanjikan belum juga terealisasi,” keluhnya.

Pihak pemasok mengaku telah menempuh jalur komunikasi dan musyawarah sebelum mempublikasikan kronologi perkara tersebut.

Mereka menyatakan memiliki dokumen lengkap berupa surat pesanan, bukti pengiriman barang, tanda terima, rekap pembayaran, hingga dua surat pernyataan yang ditandatangani sebagai bukti adanya kewajiban yang belum diselesaikan.

Baca Juga:  MENDUKUNG ANAK MENGHADAPI MASA AWAL SEKOLAH: LANGKAH MENUJU PERTUMBUHAN YANG BAHAGIA DAN BERMAKNA

Menurut pihak pemasok, publikasi kronologi dilakukan sebagai bentuk upaya mencari kejelasan dan penyelesaian atas hak pembayaran yang hingga kini belum diterima.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena melibatkan oknum aparat penegak hukum dalam transaksi bisnis bernilai besar. Belum ada keterangan resmi dari pimpinan Polres Tegal Kota.

Publik kini menanti penjelasan dari pihak terkait mengenai status pembayaran yang masih menggantung serta langkah penyelesaian yang akan ditempuh guna mengakhiri sengketa tersebut.

Penulis: Abdullah

Editor: Marfana

Follow WhatsApp Channel kabarnegri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pecah Tawa di HUT RI ke-81 Polda Lampung, Kombes Fenza Joget Balon hingga Nyanyi Lagu Iwan Fals Bareng Wartawan
Keluarga Besar Polsek Dente Teladas Ucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81
Meriahkan HUT ke-81 RI, Pasukan Ojek Gabah Pasiran Jaya Curi Perhatian di Pawai Dente Teladas
Semangat Kemerdekaan Membara di Perumahan Mega Regency, Warga RW 013 Gelar Karnaval dan Pawai Meriah
Upacara HUT RI Ke-81 di Kecamatan Dente Teladas Berlangsung Khidmat dan Kondusif 
Semarak HUT RI ke-81, Desa Pasiran Jaya Gelar Upacara Khidmat Meriahkan dengan Karnaval, Lomba Gapura hingga Mancing Mania
Kreatif! Pemuda Kompak 2 Adiwerna Tegal Rayakan HUT RI ke-81 dengan Lomba Berhadiah Utama Sepeda Listrik
Semarak HUT RI ke-81, PT Duta Mega Cemerlang Gelar Turnamen Sepak Bola U-9 dan U-12

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:43 WIB

Pecah Tawa di HUT RI ke-81 Polda Lampung, Kombes Fenza Joget Balon hingga Nyanyi Lagu Iwan Fals Bareng Wartawan

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Keluarga Besar Polsek Dente Teladas Ucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Pasukan Ojek Gabah Pasiran Jaya Curi Perhatian di Pawai Dente Teladas

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Semangat Kemerdekaan Membara di Perumahan Mega Regency, Warga RW 013 Gelar Karnaval dan Pawai Meriah

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Upacara HUT RI Ke-81 di Kecamatan Dente Teladas Berlangsung Khidmat dan Kondusif 

Berita Terbaru