Mabes TNI Jelaskan Alasan Penjagaan di Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah: Atas Permintaan Kejagung dan Sesuai Aturan, Tidak Terkait Penggeledahan Polri

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes TNI Jelaskan Alasan Penjagaan di Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah: Atas Permintaan Kejagung dan Sesuai Aturan, Tidak Terkait Penggeledahan Polri

JAKARTA – Kabarnegri.id – Pemandangan yang menyita perhatian publik muncul pada Rabu malam, 8 Juli 2026, ketika sejumlah prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tampak berjaga ketat di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Kehadiran pasukan militer di lokasi tersebut terjadi tepat di tengah memanasnya situasi hukum, tak lama setelah tim gabungan kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah aset yang diketahui milik pejabat tinggi kejaksaan tersebut.

Kondisi ini pun memicu berbagai macam asumsi, pembahasan hangat, hingga narasi yang menyebar luas dan menjadi viral di media sosial. Menanggapi sorotan yang semakin meluas, pihak Markas Besar TNI akhirnya angkat bicara untuk meluruskan fakta serta menjelaskan alasan resmi di balik pengerahan personel pengamanan tersebut.

Advertisements
Beli 1 gratis 1

Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen), Brigjen TNI Muhammad Nas, memberikan penjelasan resmi kepada awak media pada Kamis, 9 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa langkah pengamanan yang dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan murni atas dasar permintaan yang diajukan secara resmi oleh institusi Kejaksaan Agung.

“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegas Brigjen Muhammad Nas.

Advertisements
Jaket Murah Kekinian

Lebih lanjut, Nas menjelaskan bahwa tindakan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025. Dasar peraturan ini mengatur kewajiban perlindungan yang diberikan kepada para jaksa dalam menjalankan tugas kenegaraan yang berat dan penuh risiko. Dengan demikian, kehadiran personel TNI merupakan wujud pelaksanaan tugas untuk menjamin keamanan pejabat negara sesuai ketentuan yang sah.

Di tengah bermunculannya berbagai dugaan yang mengaitkan penjagaan ketat itu dengan proses hukum yang sedang berjalan, Kapuspen TNI menegaskan penjelasan yang tegas dan jernih. Ia menegaskan bahwa pengamanan yang dilakukan sama sekali tidak memiliki hubungan dengan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Advertisements
Beli 1 Gratis 1
Baca Juga:  Apin Marmot: Bobotoh Sudah Jadi Bagian Budaya Jabar, BOMBER 25 Tahun Terus Tumbuh dan Bersatu Dukung Persib

“Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” lanjut Nas menjelaskan.

Ia juga memisahkan secara tegas dua peristiwa tersebut sebagai ranah kewenangan yang berbeda. “Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” jelasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa kehadiran prajurit TNI semata-mata urusan keamanan perlindungan pejabat, bukan bentuk intervensi ataupun penghalang terhadap proses hukum yang sedang dijalankan kepolisian.

Perlu diketahui bahwa penggeledahan yang memicu sorotan luas sebelumnya dilakukan oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Penyelidikan mencakup pemeriksaan di 12 lokasi yang tersebar, dan berkaitan erat dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi berskala besar yang menyita perhatian nasional.

Ketiga kasus strategis yang sedang didalami tersebut meliputi: dugaan korupsi pengadaan batu bara yang diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik massal, kasus korupsi di lingkungan PT Asabri, serta dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan Krakatau Steel.

Dalam penyidikan yang mendalam ini, tim penyidik menelusuri berbagai unsur pidana, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga mengalir dari perkara-perkara tersebut. Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan dan publik menantikan perkembangan fakta selanjutnya.

Penulis: Victor GS

Editor: Marfana

Follow WhatsApp Channel kabarnegri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pecah Tawa di HUT RI ke-81 Polda Lampung, Kombes Fenza Joget Balon hingga Nyanyi Lagu Iwan Fals Bareng Wartawan
Keluarga Besar Polsek Dente Teladas Ucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81
Meriahkan HUT ke-81 RI, Pasukan Ojek Gabah Pasiran Jaya Curi Perhatian di Pawai Dente Teladas
Semangat Kemerdekaan Membara di Perumahan Mega Regency, Warga RW 013 Gelar Karnaval dan Pawai Meriah
Upacara HUT RI Ke-81 di Kecamatan Dente Teladas Berlangsung Khidmat dan Kondusif 
Semarak HUT RI ke-81, Desa Pasiran Jaya Gelar Upacara Khidmat Meriahkan dengan Karnaval, Lomba Gapura hingga Mancing Mania
Kreatif! Pemuda Kompak 2 Adiwerna Tegal Rayakan HUT RI ke-81 dengan Lomba Berhadiah Utama Sepeda Listrik
Semarak HUT RI ke-81, PT Duta Mega Cemerlang Gelar Turnamen Sepak Bola U-9 dan U-12

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:43 WIB

Pecah Tawa di HUT RI ke-81 Polda Lampung, Kombes Fenza Joget Balon hingga Nyanyi Lagu Iwan Fals Bareng Wartawan

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Keluarga Besar Polsek Dente Teladas Ucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Pasukan Ojek Gabah Pasiran Jaya Curi Perhatian di Pawai Dente Teladas

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Semangat Kemerdekaan Membara di Perumahan Mega Regency, Warga RW 013 Gelar Karnaval dan Pawai Meriah

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Upacara HUT RI Ke-81 di Kecamatan Dente Teladas Berlangsung Khidmat dan Kondusif 

Berita Terbaru