MESUJI, - Kabarnegri.id – 3 Juli 2026 – Kabar melegakan datang dari jajaran kepolisian Kabupaten Mesuji, Lampung. Tim Khusus Anti Bandit yang dikenal dengan sebutan TEKAB 308 di bawah Satuan Reserse Kriminal Polres Mesuji, resmi berhasil menangkap pelaku utama yang diduga menyembelih satwa tapir langka yang sempat memicu kemarahan luas dan menyebar cepat di berbagai media sosial. Penangkapan ini dilakukan sebagai langkah penindakan cepat tak lama setelah rekaman perbuatan kejam itu diketahui publik pada awal pekan ini.
Seperti diketahui sebelumnya, video yang beredar memperlihatkan hewan yang dilindungi negara itu tewas dengan tanda‑tanda disembelih warga, padahal sebelumnya sempat terlihat berjalan bingung di kawasan pinggir hutan dan jalan raya sebelum petugas sempat melakukan penyelamatan. Kejadian itu langsung menarik perhatian banyak pihak karena Tapir Asia termasuk jenis satwa yang populasinya makin menipis dan perlindungannya dijamin sepenuhnya oleh Undang‑Undang Konservasi Sumber Daya Alam.
Berdasarkan jejak dan keterangan yang dikumpulkan secara teliti namun cepat, tim penyidik akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan pada hari Jumat ini. Kini tersangka sudah diamankan di kantor Polres Mesuji guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, bersamaan dengan pengumpulan kelengkapan bukti yang akan dijadikan dasar penuntutan hukum.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen menegakkan aturan perlindungan alam tanpa pandang bulu. Setiap orang yang terbukti merusak, melukai, atau membunuh satwa langka wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan sanksi yang berat.
Penulis: Sumpeno
Editor: Ribut







