Kedungwaringin – Kabarnegri.id -Seharusnya kabar kelulusan anak dari Sekolah Dasar menjadi momen penuh sukacita, tanda langkah maju menuju jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Namun bagi banyak orang tua saat ini, perasaan itu tak berlangsung lama. Kebahagiaan seketika berubah menjadi kekhawatiran mendalam, tekanan batin, hingga kelelahan fisik saat memasuki babak baru: berjuang memperebutkan satu tempat duduk di Sekolah Menengah Pertama Negeri yang diidam‑idamkan. Perjalanan ini kerap dirasakan bukan sekadar proses administrasi, melainkan sebuah “pertempuran berat” yang menguras segala daya dan upaya.
Salah satu yang merasakan langsung betapa sulitnya proses ini adalah Kang Mus, wali murid dari lulusan SDN 03 Bojongsari. Baginya, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB yang diterapkan saat ini justru membebani masyarakat, bukannya memudahkan akses pendidikan yang setara.
“Mendaftarkan anak ke sekolah sekarang susahnya bukan main. Kita harus berusaha berlebihan, bolak‑balik mengurus berkas, mengecek jadwal, mengikuti prosedur ini‑itu, namun tetap saja hasilnya sering kali tak memuaskan. Rasanya segala usaha yang dilakukan belum cukup untuk membuka jalan bagi anak kita,” ungkap Kang Mus dengan nada kecewa dan pasrah.
Pengalaman pahit itu dialaminya saat berniat mendaftarkan putranya ke SMP Negeri Kedungwaringin sekolah yang menjadi harapan utama keluarga. Apa yang direncanakan dengan matang sejak jauh hari ternyata berujung kekecewaan mendalam. Begitu ia siap mengajukan pendaftaran, kuota penerimaan ternyata sudah terpenuhi dan pendaftaran ditutup lebih cepat dari perkiraan.
“Anak saya sudah berniat kuat ingin bersekolah di sana. Tapi aturannya begitu ketat dan kaku; baru saja kami mencoba mendaftar, sistem sudah memberi keterangan penuh. Saya beralih ke sekolah negeri lain di sekitar sini, namun semuanya bernasib sama—sudah tak ada tempat lagi. Saat itu rasanya seperti pintu‑pintu pendidikan negeri tertutup rapat tepat di depan wajah kami,” tuturnya.
Kasus seperti ini bukan kejadian tunggal. Keluhan serupa terdengar dari berbagai penjuru wilayah, menandakan adanya masalah mendasar yang belum terpecahkan dalam tata cara penyelenggaraan PPDB saat ini. Ada sekurang‑kurangnya empat faktor utama yang membuat proses ini terasa begitu sulit dan menekan masyarakat:
Pertama, penerapan sistem zonasi yang sangat kaku. Meskipun semula dirancang demi pemerataan kualitas pendidikan dan menghilangkan persaingan berdasar nilai ujian, kenyataannya batas jarak yang ditetapkan sangat sulit dilanggar. Sekecil apa pun selisih jarak tempat tinggal dari batas wilayah yang ditentukan, peluang masuk menjadi hampir nol meskipun sekolah tersebut sebenarnya hanya berjarak sangat dekat secara fisik.
Kedua, ketidakseimbangan jumlah lulusan dan daya tampung sekolah. Setiap tahun ribuan anak lulus dari jenjang SD, sementara jumlah bangku yang tersedia di SMP Negeri jauh lebih sedikit. Persaingan pun tak terelakkan menjadi sangat sengit, dan tak sedikit anak yang terpaksa tak tertampung di mana pun.
Ketiga, kerumitan teknis pendaftaran berbasis daring. Proses yang seluruhnya berjalan lewat sistem internet sering kali terhambat gangguan teknis: laman sulit diakses, peladen lumpuh saat puncak pendaftaran, hingga persyaratan berkas yang berbelit‑belit. Hal ini sangat memberatkan orang tua yang kurang terbiasa menggunakan teknologi atau yang tinggal di daerah dengan akses jaringan terbatas.
Keempat, ketidakjelasan proses pemeringkatan. Banyak wali murid mengaku tak dapat memantau posisi urutan pendaftar secara nyata dan terbuka. Ketidakpastian ini memunculkan dugaan‑dugaan negatif sekaligus kecemasan tanpa ujung.
Kondisi yang serba sulit dan penuh tekanan ini sayangnya kerap dimanfaatkan oleh pihak‑pihak yang tak bertanggung jawab. Di tengah kepanikan orang tua yang rela berbuat apa saja demi masa depan anak, bermunculan tawaran “bantuan istimewa”, “jalur cepat”, atau “jaminan tembus” dengan imbalan sejumlah uang.
Praktik pungutan liar ini tumbuh subur persis di sela‑sela kekakuan sistem resmi. Banyak orang tua yang awalnya menolak, lama‑kelamaan goyah karena merasa tak punya jalan lain.
“Sebagai orang tua, tentu saja kami menginginkan yang terbaik bagi anak. Kalau ada yang menawarkan jalan pintas, godaan itu sangat berat meski hati kecil tahu itu salah dan melanggar aturan. Tapi apa lagi yang bisa dilakukan jika semua pintu masuk resmi sudah tertutup rapat?” keluh Kang Mus, menggambarkan dilema berat yang dihadapi banyak orang tua.
Jika dibiarkan berlanjut, risikonya sangat besar: pendidikan yang seharusnya menjadi hak warga negara tanpa memandang status ekonomi, perlahan berubah menjadi barang dagangan. Hanya mereka yang mampu membayar biaya tambahan yang bisa mendapatkan haknya, sementara anak dari keluarga kurang mampu tersisihkan.
Berbagai pihak berharap dinas pendidikan dan pemerintah daerah segera meninjau ulang efektivitas sistem yang berjalan saat ini. Perlu ada penyesuaian yang lebih manusiawi, penambahan kapasitas sekolah, serta pengawasan ketat dan transparansi penuh agar tak ada lagi ruang bagi praktik‑praktik gelap merugikan masyarakat. Pendidikan seharusnya menjadi jembatan masa depan, bukan menjadi tembok penghalang yang menimbulkan ketakutan dan ketidakadilan.
Penulis: Abi Fu
Editor: Marfana







