JAKARTA, - Kabarnegri.id – 3 Juli 2026 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memperluas jangkauan penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Penyidik resmi menetapkan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka ketujuh dalam jaringan penyelewengan yang terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Langkah ini membuktikan tekad penegak hukum membongkar kasus ini sampai ke akar‑akarnya, tanpa memandang pangkat, kedudukan, maupun latar belakang pelaku.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Iwan masih berstatus anggota kepolisian aktif dan menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, ia diduga merancang skema keuntungan pribadi dengan meminta pihak tertentu mendirikan perusahaan khusus. Perusahaan itu berfungsi sebagai wadah penjualan perlengkapan penyajian makanan atau food tray kepada calon mitra pelaksana melalui Satuan Pelayanan Pengadaan dan Gizi, namun harganya sengaja dinaikkan agar selisih harga tersebut dapat dikantongi sebagai keuntungan pribadi.
Atas dugaan perbuatan itu, ia kini telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kelancaran penyidikan. Kerugian negara diperkirakan sangat besar, tak hanya dari pengadaan barang berharga tidak wajar, tetapi juga ditemukannya praktik penunjukan yayasan atau mitra kerja yang tidak memenuhi syarat namun dipilih semata karena kedekatan hubungan dengan pejabat di lingkungan BGN.
HARTA KEKAYAAN DILAPORKAN CAPAI RP4,44 MILIAR TANPA UTANG
Kasus ini makin menyita perhatian publik lantaran rincian harta kekayaan milik tersangka yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2024 yang diserahkan ke KPK pada 7 April 2025. Berdasarkan dokumen yang telah diverifikasi lengkap, total aset yang dimilikinya mencapai Rp4,44 miliar, dan ia melaporkan sama sekali tidak memiliki utang kewajiban.
Rincian kekayaannya tercatat sebagai berikut:
- Tanah seluas 2.000 meter persegi di Lombok Barat senilai Rp1 miliar;
- Satu unit mobil Toyota Innova buatan tahun 2017 senilai Rp250 juta;
- Harta bergerak lainnya senilai Rp1,81 miliar;
- Uang tunai dan simpanan senilai Rp1,38 miliar.
Seluruh aset itu dinyatakan bersumber dari penghasilan sah semasa bertugas, namun penyidik kini akan menelusuri lebih dalam kemungkinan adanya aset lain yang belum tercatat, maupun aliran dana yang diduga berasal dari praktik pengadaan yang diatur sendiri olehnya.
PERJALANAN KARIER: DARI ANGGOTA BRIMOB HINGGA SATU BINTANG
Lalu Muhammad Iwan Mahardan lahir di Selong, Lombok Timur, pada 22 Januari 1972. Ia lulus dari Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tahun 1994 dan memulai pengabdiannya di Korps Brimob Polri dengan penempatan awal di Kalimantan Barat. Kariernya perlahan menanjak, berpindah ke Polda Bengkulu hingga Polda Metro Jaya, di mana ia pernah menjabat Kapolsek Jagakarsa, Kelapa Gading, Penjaringan, dan Setiabudi.
Setelah itu ia dipercaya memimpin Kepolisian Resor Dharmasraya di Sumatera Barat, serta mengemban berbagai jabatan di lingkungan Badan Pemelihara Keamanan, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan, hingga Pengawasan Daerah Polda Nusa Tenggara Barat.
Puncak kariernya tercapai akhir tahun lalu, tepatnya 31 Desember 2025, ketika ia resmi dilantik naik pangkat menjadi Brigadir Jenderal Polisi menyematkan satu bintang di bahunya. Belum genap enam bulan menikmati pangkat jenderal, namanya justru terseret kasus hukum setelah ditugaskan ke lembaga sipil sebagai Sekretaris Deputi di Badan Gizi Nasional. Di sinilah dugaan penyalahgunaan wewenang terjadi.
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum belum berhenti di sini. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, menelusuri setiap aliran dana, serta memastikan setiap pelaku pertanggungjawaban secara hukum demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap program yang seharusnya ditujukan bagi kesejahteraan anak bangsa.
Penulis: Supandi
Editor: Marfana







