JEMBER, - Kabarnegri.id – Sebuah rekaman video yang menampilkan seseorang yang diduga sebagai oknum anggota kepolisian sedang menggunakan narkoba jenis sabu‑sabu di dalam ruang kamar, kembali menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial. Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Kepolisian Resor Jember, Kompol Antonio Effan Sulaiman, memberikan penjelasan resmi terkait isi dan latar belakang rekaman yang beredar itu.
Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi pihak kepolisian, orang yang tampak dalam video tersebut adalah benar anggota Polri bernama Aipda Dodik Purnawijaya, yang dulu bertugas di salah satu Polsek lingkup wilayah hukum Polres Jember. Namun, peristiwa yang terekam itu bukanlah kejadian baru, melainkan sudah berlangsung sekitar tiga bulan yang lalu, tepatnya pada bulan Maret 2026.
“Terkait video yang kini kembali menyebar, pelakunya adalah anggota kami bernama Aipda Dodik Purnawijaya. Kejadiannya sudah lama terjadi, dan pada saat itu kami langsung menindaklanjutinya,” ujar Kompol Effan saat dikonfirmasi pada Selasa (30/6/2026).
Saat pertama kali masalah ini terungkap, Pimpinan Polres Jember segera memerintahkan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan berupa tes urine menyeluruh bagi seluruh personel yang bertugas. Dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa yang bersangkutan bereaksi positif menggunakan zat terlarang. Sejak saat itu pula proses penegakan hukum serta pemeriksaan pelanggaran kode etik langsung dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku bagi anggota kepolisian.
“Segala tahapan penanganan sudah kami lalui dan putusan hukuman pun telah dijatuhkan. Anggota tersebut sedang menjalani sanksinya saat ini,” tegas Wakapolres Jember.
Setelah diteliti lebih lanjut, diketahui bahwa berkas rekaman yang baru saja ramai dibagikan ulang itu sejatinya sama persis dengan materi yang pernah beredar luas saat kasus ini pertama kali ditangani pihak berwajib.
“Kami sudah mencocokkan isinya dan memastikan kebenarannya. Ini adalah rekaman lama yang kemungkinan diunggah kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kasus ini sudah selesai diperiksa dan diputus sejak awal kejadian,” tambahnya.
Sanksi yang telah dijatuhkan kepada Aipda Dodik Purnawijaya berupa penurunan pangkat atau demosi selama dua tahun, serta penempatan di satuan tugas khusus pembinaan anggota dalam jangka waktu 30 hari. Hingga saat ini, yang bersangkutan masih dalam masa menjalani hukuman tersebut.
Pihak kepolisian pun memohon kepada masyarakat maupun pengguna media sosial agar tidak lagi menyebarluaskan rekaman video itu. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan pemahaman keliru di tengah publik seolah‑olah pelaku belum ditindaklanjuti dan masih bebas beraktivitas, padahal penegakan aturan sudah dilakukan sejak awal peristiwa terjadi.
“Kami ingin menjelaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman: Polri sangat tegas menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Siapa pun yang melanggar pasti kami proses tanpa pandang bulu, seperti yang sudah kami lakukan pada kasus ini,” pungkas Kompol Effan.
Penulis: Arjun
Editor: Roni







