Jakarta – Kabarnegri.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah pendidikan menengah luar negeri miliknya yang setara SMA.
Gibran menegaskan riwayat pendidikannya berjenjang dan dapat diverifikasi. Ia menyebut mustahil dirinya bisa melanjutkan ke perguruan tinggi jika tidak menyelesaikan pendidikan menengah.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,” ujar Gibran kepada wartawan usai menghadiri sebuah acara di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Terkait bukti kelulusan yang disebut tidak ditemukan dalam persidangan, Gibran menyatakan akan menindaklanjutinya. Ia menegaskan tetap menghormati setiap putusan MK.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” katanya.
Gibran juga memastikan polemik tersebut tidak akan mengganggu tugasnya sebagai Wakil Presiden. Ia mengaku tetap fokus menjalankan pemerintahan dan membantu merealisasikan program Presiden Prabowo Subianto.
“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang pengujian syarat pendidikan capres-cawapres pada Selasa (6/10/2026), MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari sekolah menengah luar negeri yang terbukti setara dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.
Pertimbangan itu didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta keterangan pejabat kementerian dan atase pendidikan yang terungkap di persidangan.
MK juga menelusuri riwayat pendidikan Gibran yang tercantum dalam formulir Model PB B.2 KWK, yakni:
SDN Mangkubumen Kidul 16 (1993-1999), SMP Negeri 1 Surakarta (1999-2002), Orchid Park Secondary School Singapore (2002-2004), UTS Insearch Sydney (2004-2007), hingga MDIS Singapore (2007-2010).
Saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, dokumen pendidikan yang dilampirkan Gibran berupa fotokopi Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 serta Surat Keputusan Dirjen Belmawa Kemenristekdikti Nomor 2296/Belmawa/IJLN/2019 tentang penyetaraan ijazah S1 University of Bradford/MDIS.
Putusan dan pertimbangan tersebut kemudian memicu polemik mengenai kelengkapan dokumen pendidikan Gibran.
Penulis : Sugianto
Editor : Arfan







