Tanggapi Putusan MK Soal Ijazah SMA, Gibran: Kalau Nggak Lulus SMA, Nggak Mungkin Bisa Kuliah

- Penulis

Rabu, 7 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggapi Putusan MK Soal Ijazah SMA, Gibran: Kalau Nggak Lulus SMA, Nggak Mungkin Bisa Kuliah

Tanggapi Putusan MK Soal Ijazah SMA, Gibran: Kalau Nggak Lulus SMA, Nggak Mungkin Bisa Kuliah

Jakarta – Kabarnegri.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah pendidikan menengah luar negeri miliknya yang setara SMA.

Gibran menegaskan riwayat pendidikannya berjenjang dan dapat diverifikasi. Ia menyebut mustahil dirinya bisa melanjutkan ke perguruan tinggi jika tidak menyelesaikan pendidikan menengah.

Advertisements
Beli 1 gratis 1

“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,” ujar Gibran kepada wartawan usai menghadiri sebuah acara di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Tanggapi Putusan MK Soal Ijazah SMA, Gibran: Kalau Nggak Lulus SMA, Nggak Mungkin Bisa Kuliah
Tanggapi Putusan MK Soal Ijazah SMA, Gibran: Kalau Nggak Lulus SMA, Nggak Mungkin Bisa Kuliah

Terkait bukti kelulusan yang disebut tidak ditemukan dalam persidangan, Gibran menyatakan akan menindaklanjutinya. Ia menegaskan tetap menghormati setiap putusan MK.

Advertisements
Jaket Murah Kekinian

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” katanya.

Gibran juga memastikan polemik tersebut tidak akan mengganggu tugasnya sebagai Wakil Presiden. Ia mengaku tetap fokus menjalankan pemerintahan dan membantu merealisasikan program Presiden Prabowo Subianto.

Advertisements
Beli 1 Gratis 1

“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang pengujian syarat pendidikan capres-cawapres pada Selasa (6/10/2026), MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari sekolah menengah luar negeri yang terbukti setara dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.

Pertimbangan itu didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta keterangan pejabat kementerian dan atase pendidikan yang terungkap di persidangan.

MK juga menelusuri riwayat pendidikan Gibran yang tercantum dalam formulir Model PB B.2 KWK, yakni:
SDN Mangkubumen Kidul 16 (1993-1999), SMP Negeri 1 Surakarta (1999-2002), Orchid Park Secondary School Singapore (2002-2004), UTS Insearch Sydney (2004-2007), hingga MDIS Singapore (2007-2010).

Baca Juga:  Tirta Lestari Pasiran Jaya Tetapkan Penyesuaian Tarif Air Bersih, Ini Alasan dan Rinciannya

Saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, dokumen pendidikan yang dilampirkan Gibran berupa fotokopi Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 serta Surat Keputusan Dirjen Belmawa Kemenristekdikti Nomor 2296/Belmawa/IJLN/2019 tentang penyetaraan ijazah S1 University of Bradford/MDIS.

Putusan dan pertimbangan tersebut kemudian memicu polemik mengenai kelengkapan dokumen pendidikan Gibran.

Penulis : Sugianto

Editor : Arfan

Follow WhatsApp Channel kabarnegri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gebyar CP Prima 2026 di Bratasena Adiwarna Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Kebangkitan Budidaya Udang
Realisasi Bantuan Revitalisasi APBN 2026 di SMP Pelita Way Kenanga Tubaba Capai 65 Persen
Kakorlantas Polri Tegaskan Tindak Tegas Personel Pelaku Pungli, Bisa Dicopot di Hari yang Sama
DPC PPWI Tulang Bawang Soroti Proyek Jalan 3 Gang, Diduga Ketebalan Tak Sesuai RAB
Harta Rp 81,12 Miliar, Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI
PT Central Pertiwi Bahari Gelar Gebyar Undian Berhadiah Pakan & Benur CP Prima 2026 di Tulang Bawang, Hadiah Utama Umroh Gratis
SPPG Pasiran Jaya 3 Tunjukkan Kepedulian Nyata, Rutin Santuni Anak Yatim Piatu
Balap Liar di Umbul 7 Pasiran Jaya Meresahkan, Seorang Warga Jadi Korban Tabrak

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Gebyar CP Prima 2026 di Bratasena Adiwarna Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Kebangkitan Budidaya Udang

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Realisasi Bantuan Revitalisasi APBN 2026 di SMP Pelita Way Kenanga Tubaba Capai 65 Persen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Kakorlantas Polri Tegaskan Tindak Tegas Personel Pelaku Pungli, Bisa Dicopot di Hari yang Sama

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:06 WIB

DPC PPWI Tulang Bawang Soroti Proyek Jalan 3 Gang, Diduga Ketebalan Tak Sesuai RAB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Harta Rp 81,12 Miliar, Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI

Berita Terbaru