SEMARANG – KABARNEGRI.ID – Fakta baru yang mengejutkan terungkap dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan tidak aktif, Fadia Arafiq, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (31/7/2026). Saat dihadirkan sebagai saksi di bawah sumpah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pekalongan, Murdiasi, secara terbuka mengakui telah ikut menyetorkan uang sebesar Rp15 juta yang disebut sebagai iuran patungan untuk pembelian emas yang diduga khusus diperuntukkan bagi tersangka Fadia Arafiq.
Pengakuan tegas tersebut disampaikan Murdiasi saat menjalani pemeriksaan di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2025 dirinya mendapatkan kewajiban menyetor iuran sebesar Rp15 juta. Ketika ditelusuri lebih dalam oleh jaksa, saksi membenarkan bahwa setoran tersebut sama sekali bukan sekadar hadiah biasa, melainkan bagian dari uang patungan yang dikumpulkan secara bersama-sama untuk membeli emas bagi kepala daerah saat itu.
Lebih lanjut dalam kesaksiannya, Murdiasi mengungkapkan bahwa kebiasaan atau tradisi memberikan uang atau barang kepada Fadia Arafiq sejatinya sudah berlangsung sejak tahun 2024. Pada tahun pertama, ia menyetorkan sebesar Rp5 juta yang kala itu disebut sebagai hadiah ulang tahun. Namun pada tahun berikutnya, jumlahnya meningkat tajam menjadi Rp15 juta dengan alasan khusus untuk pembelian emas.
“Pada tahun 2024 saya menyerahkan Rp5 juta sebagai hadiah ulang tahun. Kemudian pada tahun 2025 naik menjadi Rp15 juta untuk iuran pembelian emas,” tegas Murdiasi di hadapan sidang.
Penyelidikan fakta tidak berhenti di situ. Saksi juga mengakui dirinya rutin memberikan sejumlah uang kepada Fadia Arafiq pada momen-momen tertentu, seperti saat perayaan Hari Raya Idul Fitri yang biasa dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya maupun pada perayaan akhir tahun.
Meski demikian, Murdiasi berupaya membela diri dengan menyatakan bahwa seluruh uang yang diserahkan tersebut murni berasal dari dana pribadi miliknya sendiri dan sama sekali tidak mengambil dari anggaran dinas maupun keuangan negara. Ia juga menjelaskan bahwa penyerahan uang tidak dilakukannya secara langsung kepada Fadia Arafiq, melainkan melalui perantara yang merupakan ajudan Bupati saat itu, yaitu Aji dan Robby.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq masih terus berjalan dan digelar secara tertutup maupun terbuka di Pengadilan Tipikor Semarang guna mendalami seluruh fakta dan keterangan yang diperoleh, termasuk kesaksian dari Murdiasi ini.
Sumber: Kesaksian Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pekalongan dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7/2026).
Penulis : Sumpeno
Editor : Marfana







