Dewan Pers Sesalkan Pernyataan Hotman yang Rendahkan Wartawan

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pers Sesalkan Pernyataan Hotman yang Rendahkan Wartawan

JAKARTA – Kabarnegri.id – Dewan Pers mengeluarkan pernyataan resmi yang menyesalkan adanya tindakan bernada merendahkan terhadap profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Sikap tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor: 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Advertisements
Beli 1 gratis 1

“Dewan Pers merasa perlu menyampaikan sikap resmi terkait sebuah insiden yang mencederai hubungan profesional dan saling menghormati antara profesi hukum dan profesi jurnalisme,” ujar Komaruddin Hidayat dalam video yang diunggah melalui akun Instagram resmi Dewan Pers @officialdewanpers, Senin (20/7/2026).

Ia menyebut, Dewan Pers menyoroti insiden yang terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, saat konferensi pers yang digelar advokat Hotman Paris Hutapea usai mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait PT ASABRI di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta.

Advertisements
Jaket Murah Kekinian
Video yang diunggah melalui akun Instagram resmi Dewan Pers @officialdewanpers,
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat (foto: Instagram @afficialdewanpers)

Saat sesi tanya jawab berlangsung, kata dia, seorang wartawan menanyakan apakah kliennya merasa dikriminalisasi dalam kasus tersebut. Namun, pertanyaan itu dijawab Hotman Paris dengan ungkapan yang dinilai bernada merendahkan wartawan.

“Dalam konferensi pers itu seorang wartawan bertanya, apakah seorang Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya ini. Merespon ungkapan itu Hotman mengatakan, menurut kau itu gimana? Lu punya otak enggak?,” ujar Komaruddin menirukan pernyataan Hotman.

Advertisements
Beli 1 Gratis 1

Menurut Dewan Pers, ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang rasional, santun, dan beretika.

“Dengan pernyataan itu, Dewan Pers menyatakan sikap, menyesalkan sikap advokat Hotman yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Penyidikan Perkara ST Rogaya Disorot, Polda Metro Jaya Masih Bungkam

Dewan Pers menegaskan bahwa setiap pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk menggali informasi dan memperoleh penjelasan dari narasumber secara berimbang.

Aktivitas tersebut merupakan amanat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak masyarakat memperoleh informasi.

Selain itu, Dewan Pers juga mengingatkan bahwa fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers meliputi Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia.

“Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta memberikan saran terhadap kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” ujarnya.

Karena itu, Dewan Pers meminta seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Di akhir pernyataannya, Dewan Pers mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, praktisi hukum, pejabat publik, hingga narasumber lainnya untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang sehat bagi kebebasan pers.

Dewan Pers juga mengingatkan seluruh insan pers agar tetap memedomani Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.

“Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme, dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik. Mari bersama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab,” demikian bunyi pernyataan Dewan Pers.

Penulis : Abdul

Editor : Marfana

Sumber Berita : Video yang diunggah melalui akun Instagram resmi Dewan Pers @officialdewanpers,

Follow WhatsApp Channel kabarnegri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pecah Tawa di HUT RI ke-81 Polda Lampung, Kombes Fenza Joget Balon hingga Nyanyi Lagu Iwan Fals Bareng Wartawan
Keluarga Besar Polsek Dente Teladas Ucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81
Meriahkan HUT ke-81 RI, Pasukan Ojek Gabah Pasiran Jaya Curi Perhatian di Pawai Dente Teladas
Semangat Kemerdekaan Membara di Perumahan Mega Regency, Warga RW 013 Gelar Karnaval dan Pawai Meriah
Upacara HUT RI Ke-81 di Kecamatan Dente Teladas Berlangsung Khidmat dan Kondusif 
Semarak HUT RI ke-81, Desa Pasiran Jaya Gelar Upacara Khidmat Meriahkan dengan Karnaval, Lomba Gapura hingga Mancing Mania
Kreatif! Pemuda Kompak 2 Adiwerna Tegal Rayakan HUT RI ke-81 dengan Lomba Berhadiah Utama Sepeda Listrik
Semarak HUT RI ke-81, PT Duta Mega Cemerlang Gelar Turnamen Sepak Bola U-9 dan U-12

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:43 WIB

Pecah Tawa di HUT RI ke-81 Polda Lampung, Kombes Fenza Joget Balon hingga Nyanyi Lagu Iwan Fals Bareng Wartawan

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Keluarga Besar Polsek Dente Teladas Ucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Pasukan Ojek Gabah Pasiran Jaya Curi Perhatian di Pawai Dente Teladas

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Semangat Kemerdekaan Membara di Perumahan Mega Regency, Warga RW 013 Gelar Karnaval dan Pawai Meriah

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Upacara HUT RI Ke-81 di Kecamatan Dente Teladas Berlangsung Khidmat dan Kondusif 

Berita Terbaru