Sidang ST Rogaya Memanas, Bukti Video dan Perbedaan Kesaksian Mengemuka di Persidangan

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang ST Rogaya Memanas, Bukti Video dan Perbedaan Kesaksian Mengemuka di Persidangan

Sidang ST Rogaya Memanas, Bukti Video dan Perbedaan Kesaksian Mengemuka di Persidangan

BEKASI – Kabarnegri.id – Persidangan perkara dugaan membawa lari anak yang menjerat terdakwa ST Rogaya di Pengadilan Negeri Cikarang memasuki fase yang semakin menentukan.

Sidang lanjutan yang digelar Senin (3/8/2026) berlangsung hingga malam hari setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, termasuk seorang ahli dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), serta memeriksa pelapor, Qurtubi.

Advertisements
Beli 1 gratis 1

Namun, jalannya persidangan tak hanya diwarnai pemeriksaan saksi. Perbedaan keterangan yang muncul di ruang sidang hingga keberadaan rekaman video yang diklaim memperlihatkan fakta berbeda menjadi sorotan dan diperkirakan akan memegang peran penting dalam pembuktian perkara.

Hakim Dalami Kronologi dan Hubungan Para Pihak

Advertisements
Jaket Murah Kekinian
Sidang ST Rogaya Memanas, Bukti Video dan Perbedaan Kesaksian Mengemuka di Persidangan
Sidang ST Rogaya Memanas, Bukti Video dan Perbedaan Kesaksian Mengemuka di Persidangan

Majelis hakim mengarahkan pemeriksaan secara mendalam terhadap kronologi peristiwa, hubungan keluarga para pihak, hingga dugaan membawa anak sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Di hadapan majelis hakim, Qurtubi menjelaskan rangkaian peristiwa yang menurut versinya bermula setelah putrinya, Balqis, kembali ditemuinya usai sempat dilaporkan hilang.

Advertisements
Beli 1 Gratis 1

Ia mengaku memperoleh berbagai cerita dari anaknya mengenai kondisi selama berada bersama keluarga terdakwa.

Menurut keterangannya, Balqis mengaku berada dalam pengawasan kamera pengawas (CCTV), telepon genggamnya diperiksa, serta menerima berbagai informasi yang dinilai membentuk citra negatif dirinya di hadapan sang anak.

Qurtubi juga mengaitkan perkara tersebut dengan sejumlah unggahan di media sosial yang dibuat anaknya yang lain.

Menurutnya, konten di TikTok dan Instagram berisi berbagai tuduhan terhadap dirinya, mulai dari disebut sebagai pembunuh, mafia, hingga tudingan lain yang kemudian viral.

Ia menyebut penyebaran konten tersebut berdampak pada kehidupan pribadinya, termasuk menghambat proses seleksi jabatan yang saat itu sedang diikutinya.

Selain itu, Qurtubi menjelaskan bahwa hubungan keluarganya dengan keluarga almarhum istrinya semula berjalan harmonis.

Baca Juga:  Semarak HUT RI ke-81, Warga Dusun Pasir Makmur Gelar Lomba Menyanyi Berhadiah Kambing

Namun, menurut keterangannya, hubungan mulai memburuk sejak muncul persoalan keluarga pada 2014 yang berkaitan dengan transaksi tanah dan masalah internal keluarga.

Kronologi 9 Oktober Jadi Fokus Persidangan

Salah satu bagian yang paling banyak didalami majelis hakim adalah peristiwa pada 9 Oktober, yang menjadi salah satu pokok perkara dalam dakwaan.

Qurtubi menerangkan Balqis sempat datang ke rumahnya di Bekasi. Namun pada malam hari, ketika listrik di rumah padam, ia mengaku kehilangan anaknya.

Berdasarkan cerita yang kemudian disampaikan Balqis kepadanya, anak tersebut diduga ditarik keluar rumah oleh terdakwa ST Rogaya dan dibawa menggunakan sepeda motor menuju rumah neneknya.

Majelis hakim kemudian menggali berbagai detail, mulai dari kondisi saat listrik padam, siapa saja yang berada di lokasi, hingga ada atau tidaknya izin dari ayah sebelum anak tersebut dibawa.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting untuk menguji konsistensi keterangan saksi sekaligus menilai terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana dalam dakwaan.

Kuasa Hukum: Kesaksian Tidak Saling Menguatkan

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa ST Rogaya, Jaingin Tambunan, SH., MH., menyatakan pihaknya melihat adanya perbedaan keterangan dari para saksi fakta yang dihadirkan jaksa.

“Kalau kami melihat, saksi-saksi fakta justru berdiri sendiri-sendiri, bahkan ada yang saling bertentangan. Ketika kami perlihatkan dokumentasi video, banyak keterangan yang berbeda dengan fakta yang terekam,” ujar Jaingin kepada awak media.

Ia juga menyoroti keterangan ahli dari Komnas Anak. Menurutnya, ahli lebih banyak menjelaskan aspek normatif berdasarkan surat dakwaan, sementara saat diminta menilai fakta yang terungkap di persidangan, ahli memilih tidak memberikan penilaian lebih jauh.

Jaingin berpendapat seorang ahli seharusnya memberikan pandangan secara objektif karena kedudukannya merupakan milik persidangan, bukan hanya salah satu pihak.

Baca Juga:  Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pemerasan oleh Pekerja Disebut "Mata Elang", Tiga Pelaku Diamankan

Bukti Video Dinilai Akan Menjadi Penentu

Selain menyoroti perbedaan kesaksian, kuasa hukum terdakwa juga menyebut terdapat perbedaan antara sebagian keterangan Prof. Qurtubi di persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Meski demikian, Jaingin mengatakan majelis hakim telah menegaskan bahwa penilaian perkara akan bertumpu pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, rekaman video yang dimiliki pihak terdakwa berpotensi menjadi bukti penting dalam mengungkap kronologi sebenarnya.

“Kalau memang video itu ditampilkan secara utuh, tentu publik maupun majelis hakim bisa melihat langsung bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi. Karena itu kami menilai bukti digital akan menjadi bagian penting dalam pembuktian dari pihak terdakwa,” katanya.

Belum Tentukan Langkah Hukum Lanjutan

Menanggapi kemungkinan adanya laporan terkait dugaan pemberian keterangan palsu oleh saksi, Jaingin menyatakan pihaknya belum mengambil keputusan.

Ia mengungkapkan kliennya beberapa kali menyampaikan keberatan selama persidangan. Namun, langkah hukum selanjutnya baru akan dipertimbangkan setelah seluruh proses pembuktian selesai.

Pembuktian Masih Berlanjut

Perkara ini telah memasuki tahap pembuktian sejak sidang 27 Juli 2026. Pada sidang sebelumnya, saksi korban yang masih di bawah umur diperiksa secara tertutup guna melindungi identitas anak.

Setelah pemeriksaan enam saksi, seorang ahli, dan pelapor, persidangan akan berlanjut dengan agenda menghadirkan saksi serta alat bukti dari pihak terdakwa.

Majelis hakim akan menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk perbedaan keterangan di antara para pihak, sebelum menjatuhkan putusan.

Hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.

Penulis : Ags

Editor : Marfana

Follow WhatsApp Channel kabarnegri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gebyar CP Prima 2026 di Bratasena Adiwarna Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Kebangkitan Budidaya Udang
Realisasi Bantuan Revitalisasi APBN 2026 di SMP Pelita Way Kenanga Tubaba Capai 65 Persen
Kakorlantas Polri Tegaskan Tindak Tegas Personel Pelaku Pungli, Bisa Dicopot di Hari yang Sama
DPC PPWI Tulang Bawang Soroti Proyek Jalan 3 Gang, Diduga Ketebalan Tak Sesuai RAB
Harta Rp 81,12 Miliar, Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI
PT Central Pertiwi Bahari Gelar Gebyar Undian Berhadiah Pakan & Benur CP Prima 2026 di Tulang Bawang, Hadiah Utama Umroh Gratis
SPPG Pasiran Jaya 3 Tunjukkan Kepedulian Nyata, Rutin Santuni Anak Yatim Piatu
Balap Liar di Umbul 7 Pasiran Jaya Meresahkan, Seorang Warga Jadi Korban Tabrak

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Gebyar CP Prima 2026 di Bratasena Adiwarna Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Kebangkitan Budidaya Udang

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Realisasi Bantuan Revitalisasi APBN 2026 di SMP Pelita Way Kenanga Tubaba Capai 65 Persen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Kakorlantas Polri Tegaskan Tindak Tegas Personel Pelaku Pungli, Bisa Dicopot di Hari yang Sama

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:06 WIB

DPC PPWI Tulang Bawang Soroti Proyek Jalan 3 Gang, Diduga Ketebalan Tak Sesuai RAB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Harta Rp 81,12 Miliar, Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI

Berita Terbaru