JAKARTA – Kabarnegri.id – Pengacara kenamaan Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers. Langkah ini diambil setelah pernyataan-pernyataannya saat konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu menuai kritik tajam dan dinilai telah merendahkan serta melukai martabat profesi wartawan.
Permintaan maaf tersebut disampaikan menyusul desakan yang datang dari berbagai organisasi profesi wartawan, yang menegaskan bahwa ujaran yang dilontarkan tidak pantas disampaikan oleh siapa pun, terlebih oleh seorang tokoh hukum yang juga menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, Hotman Paris menjadi sorotan luas setelah melontarkan sejumlah ucapan yang dianggap kasar kepada wartawan saat mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Di hadapan para jurnalis, ia pernah meminta wartawan untuk “shut up” atau diam, menyuruh mereka “bertanya kepada kakekmu”, hingga menyebut para wartawan yang hadir sebagai kaum “pengecut”. Pernyataan-pernyataan tersebut memicu reaksi keras dan gelombang protes dari kalangan pers di seluruh Indonesia.
Merespons riaknya situasi tersebut, Hotman Paris menyampaikan penyesalan mendalam. Ia memohon maaf apabila ucapan-ucapannya pada saat itu dianggap menyinggung perasaan atau merendahkan martabat profesi wartawan. Ia pun menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki niat untuk menghina seluruh insan pers secara umum, dan tetap menjunjung tinggi serta menghormati kerja jurnalistik yang dilakukan para awak media dalam menyajikan informasi bagi masyarakat.
Sebelum permintaan maaf ini disampaikan, dua organisasi profesi utama telah secara terbuka mendesak Hotman Paris untuk memberikan klarifikasi serta memohon maaf kepada para wartawan, yaitu Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Kedua organisasi sepakat bahwa kritik terhadap pertanyaan yang diajukan wartawan adalah hal yang wajar dan boleh disampaikan. Namun, penilaian itu tidak seharusnya diungkapkan dengan kata-kata yang kasar, merendahkan, atau mengintimidasi martabat profesi jurnalistik.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, sebelumnya menegaskan bahwa para wartawan menjalankan tugasnya semata-mata untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat, dan profesi ini dilindungi sepenuhnya oleh Undang-Undang Pers. Menurutnya, setiap narasumber memang memiliki hak mutlak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan yang diajukan. Namun, hak tersebut tetap harus dijalankan dengan menjaga etika komunikasi dan rasa hormat kepada sesama profesi.
Dengan telah disampaikannya permintaan maaf ini, diharapkan polemik yang sempat memanas dapat segera mereda. Peristiwa ini pun diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, sebagai pengingat akan pentingnya menjaga sikap saling menghormati antara profesi advokat dan wartawan. Kedua profesi ini memegang peran strategis sebagai pilar penting dalam upaya penegakan hukum serta kelangsungan kehidupan demokrasi di Indonesia.
Penulis: Victor
Editor: Marfana







