SUMATERA UTARA – Kabarnegri.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencatat lembaran baru dalam penindakan tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Kali ini sosok yang menjadi sasaran operasi penegakan hukum adalah Syah Afandin, Bupati Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Ia resmi terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, setelah diduga kuat terlibat dalam perbuatan menggelapkan keuangan negara atau meminta keuntungan pribadi dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Momen yang menyita perhatian publik saat penyerahan tersangka dan barang bukti pasca-pemeriksaan adalah sikap yang ditunjukkan Syah Afandin. Meski kini statusnya telah berubah menjadi tersangka dan wajahnya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna khas lembaga anti-rasuah tersebut, senyum tipis tak kunjung luntur dari wajahnya. Ia tampak tenang seolah tak merasa terbebani oleh tuduhan berat yang kini menjeratnya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan secara rinci bagaimana skema dugaan kejahatan ini berjalan. Menurut penjelasannya, pola yang diterapkan dalam kasus ini tergolong sangat sederhana dan sudah sering terjadi, atau yang disebut sebagai modus konvensional.
“Modusnya sangat umum dan kerap kita temui, yaitu tersangka meminta atau menetapkan besaran biaya tambahan berupa komisi atau fee atas setiap proyek yang berjalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat,” ungkap Achmad Taufik Husein.
Berdasarkan penyelidikan awal yang diperoleh, uang yang diterima oleh Syah Afandin berasal dari seorang pihak yang tidak asing baginya, yaitu mantan anggota tim sukses saat ia bertarung dalam pemilihan kepala daerah. Jumlah uang yang tercatat dan berhasil diamankan sejauh ini mencapai Rp 800 juta. Namun KPK menegaskan, angka tersebut hanyalah angka awal. Besar kemungkinan nilai kerugian negara maupun jumlah uang yang beredar akan terus berkembang dan bertambah seiring mendalamnya proses penyidikan yang sedang berjalan.
Penangkapan kepala daerah yang dilakukan KPK kini menjadi fenomena yang sudah sering terjadi. Begitu rutinnya penindakan semacam ini dilakukan, sehingga istilah maupun kejadian Operasi Tangkap Tangan nyaris tak lagi menimbulkan keterkejutan luar biasa di kalangan masyarakat. Warga seolah sudah terbiasa melihat para pemimpin daerah yang diangkat melalui kepercayaan rakyat, akhirnya berhadapan dengan hukum karena perbuatan korupsi.
Meski demikian, semangat dan ketegasan KPK yang terus berupaya mengungkap perkara korupsi, baik yang bernilai besar maupun yang relatif kecil, tetaplah langkah yang patut diapresiasi dan didukung sepenuhnya. Upaya ini menunjukkan komitmen agar praktik mencuri uang rakyat tidak dibiarkan tumbuh di mana saja.
Di sela-sela keberhasilan penangkapan ini, tersisa catatan penting yang menjadi pekerjaan rumah bersama yang belum selesai diselesaikan. Pertanyaan besar muncul: apakah sistem pemasyarakatan yang ada saat ini sudah mampu memberikan efek jera yang nyata?
Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa bagi para narapidana kasus korupsi, masa tahanan di lembaga pemasyarakatan sering kali dianggap tidak menyiksa, melainkan justru terasa nyaman dan jauh dari kesan menderita sebagaimana seharusnya seorang terpidana. Kemudahan-kemudahan yang didapat di dalam penjara seolah menghapus rasa bersalah dan beban perbuatan mereka.
Belum lagi masalah persepsi di tengah masyarakat. Masih banyak kalangan yang justru memandang para koruptor yang telah selesai menjalani hukuman seolah-olah sebagai sosok yang hebat, pemberani, atau layak dijadikan pahlawan. Padahal, mereka adalah orang-orang yang telah merugikan banyak orang dan menghambat kemajuan daerah yang mereka pimpin.
Kasus Bupati Langkat ini kembali mengingatkan bahwa penangkapan hanyalah langkah awal. Penegakan hukum harus diikuti dengan sistem pemenjaraan yang benar-benar memberi pelajaran, serta perubahan pandangan masyarakat agar tidak lagi memuliakan mereka yang berbuat jahat atas nama jabatan.
Penulis: Sugianto
Editor: Marfana







