Tulang Bawang – Kabarnegri.id – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Tulang Bawang berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang. Seorang pria berinisial H diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi di sebuah rumah di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif di lokasi.
Puncaknya, pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria berbaju kuning yang diduga sedang bertransaksi sabu. Polisi kemudian melakukan pengamanan di lokasi.
Pria berinisial H berhasil diamankan. Sementara satu pria lainnya berhasil melarikan diri ke arah perkebunan karet dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta masih dalam pengejaran petugas.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi tujuh paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta satu unit handphone Samsung Galaxy warna hitam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Dari pemeriksaan awal, H mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut pada malam sebelumnya diduga telah terjadi beberapa kali transaksi, termasuk kepada seseorang berinisial B.
Atas pengakuannya, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan di atasnya.
Saat ini kasus tersebut ditangani Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dengan persangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Polres Tulang Bawang menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Selain memburu pelaku yang melarikan diri, penyidik juga akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk uji keabsahan serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Tulang Bawang. Pengembangan akan terus kami lakukan hingga seluruh jaringan terungkap,” tegas pihak Satresnarkoba.
Penulis : Arjun
Editor : Marfana







