Jakarta – Kabarnegri.id – Keberhasilan besar kembali diraih aparat penegak hukum dalam menjaga perbatasan negara dari ancaman peredaran gelap narkotika. Tim Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan jajaran Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil membongkar dan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga dilakukan oleh jaringan lintas negara.
Penangkapan pelaku berlangsung pada Selasa malam, 28 Juli 2026, di kawasan Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku utama yang diamankan adalah seorang Warga Negara Asing asal Malaysia berinisial MSO, yang bernama lengkap Mohd Saufi Bin Othman. Pria tersebut berprofesi sebagai pilot pada salah satu maskapai penerbangan asing .
Dari pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang sangat besar dan mengejutkan, yaitu:
1. 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih mencapai 25,1 kilogram. Puluhan ribu pil tersebut dikemas rapi ke dalam 14 paket besar yang tersembunyi di dalam sebuah koper berwarna perak. Secara mencolok, butiran pil itu dicetak dengan logo-logo merek ternama seperti Tesla, Labubu, Rolls-Royce, Louis Vuitton, dan lambang Singa, yang didisain khusus untuk mengelabui ketelitian petugas pemeriksa .
2. Narkotika jenis sabu beserta alat pemakaian. Selain ribuan butir ekstasi, petugas juga menemukan paket sabu serta sisa pemakaian pada pipa kaca yang dibawa tersangka. Hasil tes urin yang dilakukan menunjukkan reaksi positif mengandung zat Metamfetamina, MDMA, serta Kokain di dalam tubuhnya .
Berdasarkan keterangan yang diberikan tersangka selama pemeriksaan awal, ia mengaku bersedia menjalankan tugas berbahaya tersebut karena dijanjikan imbalan upah sebesar RM 50.000 atau setara sekitar Rp220 juta. Fakta yang lebih mengkhawatirkan terungkap saat MSO mengakui bahwa kasus ini bukanlah yang pertama kalinya ia lakukan. Tersangka telah mengulangi perbuatan serupa sebanyak tiga kali, termasuk salah satunya berhasil membawa masuk 7 kilogram sabu ke wilayah Jakarta sebelumnya .
Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari kerja sama yang erat, cepat, dan terkoordinasi antara Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjaga keamanan pintu gerbang negara. Langkah tegas ini menegaskan komitmen kuat pemerintah untuk senantiasa melindungi ruang udara serta wilayah Republik Indonesia dari ancaman kejahatan narkoba yang dilakukan oleh jaringan internasional manapun.
Saat ini, tersangka MSO telah resmi ditetapkan statusnya dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri guna menjalani proses pemeriksaan lebih mendalam serta pertanggungjawaban hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Penulis : Endro
Editor : Marfana







