JAKARTA, - Kabarnegri.id – 1 Juli 2026 – PT Pertamina Patra Niaga secara resmi mengumumkan penyesuaian harga sejumlah jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) golongan nonsubsidi yang berlaku efektif mulai hari ini, Rabu, 1 Juli 2026. Perubahan tarif ini dilakukan menyusul pergerakan harga minyak mentah di pasar internasional serta hasil evaluasi berkala yang mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan kemampuan daya beli masyarakat saat ini.
Penurunan harga menyasar tiga jenis bahan bakar unggulan, yaitu Pertamax Turbo (nilai oktan 98), Pertamina Dex (nilai setana 53), dan Dexlite (nilai setana 51). Sementara itu, dua produk lainnya yakni Pertamax dan Pertamax Green 95 tetap diberlakukan sama seperti penetapan tanggal 10 Juni 2026 lalu. Harga bahan bakar bersubsidi pun dipastikan tidak mengalami perubahan apa pun.
Rincian Penurunan Harga Per Liter
Berdasarkan data resmi yang dipublikasikan melalui laman perusahaan:
- Pertamax Turbo: turun sebesar Rp1.450, dari semula Rp20.750 menjadi Rp19.300;
- Pertamina Dex: mengalami penurunan terbesar mencapai Rp3.650, dari harga Rp24.800 menjadi Rp21.150;
- Dexlite: dikurangi sebesar Rp3.300, dari harga Rp23.000 menjadi Rp19.700.
Sementara harga yang tetap berlaku:
- Pertamax: tetap di angka Rp16.250 per liter;
- Pertamax Green 95: tetap Rp17.000 per liter;
- Pertalite (Subsidi): tetap Rp10.000 per liter;
- Bio Solar (Subsidi): tetap Rp6.800 per liter.
Mengapa Harga Disesuaikan?
Menanggapi perubahan ini, Wakil Kepala Bagian Komunikasi Korporasi Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa penentuan harga bahan bakar nonsubsidi senantiasa mengikuti mekanisme pasar dan pergerakan harga minyak dunia, serta telah diselaraskan dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan berkoordinasi erat dengan pihak pemerintah.
“Sesuai pemahaman kita bersama, penyesuaian harga BBM nonsubsidi mengacu pada dinamika harga pasar minyak dunia dan berjalan sesuai aturan main yang ditetapkan. Langkah ini pun telah dibahas dan disepakati bersama pemerintah,” ungkap Kitty dalam keterangan resminya hari ini.
Ia menambahkan bahwa penurunan harga bukan berarti menurunkan standar kualitas. “Selain menawarkan harga yang kini makin bersaing, kami tetap menjamin setiap produk memenuhi standar mutu tinggi agar pengguna merasakan manfaat nyata: kinerja mesin lebih baik, pembakaran lebih sempurna, serta pemakaian bahan bakar menjadi lebih efisien,” tegasnya.
Pandangan Pemerintah: Keadilan dalam Penyesuaian
Sebelum keputusan ini diumumkan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, sempat menanggapi rencana penyesuaian harga ini saat ditemui di lingkungan Gedung DPR RI pada Senin lalu, 29 Juni 2026. Saat itu ia meminta masyarakat bersabar menunggu keputusan resmi.
“Kita lihat saja nanti hasil akhirnya,” ujarnya singkat namun tegas.
Menteri Bahlil juga mengingatkan agar penilaian publik terhadap kebijakan ini dilakukan secara seimbang dan adil. Ia menyoroti bahwa saat harga minyak dunia melonjak naik beberapa bulan belakangan ini, pemerintah justru menahan diri agar harga dalam negeri tidak ikut naik.
“Masyarakat perlu melihat keseluruhan gambaran: sewaktu harga minyak sedang tinggi selama dua hingga hampir tiga bulan lamanya kami sama sekali tidak menaikkan harga jualnya. Nah, baru sebentar harganya bergerak turun, sudah banyak yang bertanya kapan diturunkan. Di masa sebelumnya, saat kami menahan kenaikan, tidak banyak pertanyaan serupa yang muncul. Mari kita pandang kebijakan ini secara adil dan menyeluruh,” tambahnya sebelum meninggalkan lokasi wawancara.
Dengan penurunan harga ini, diharapkan beban pengeluaran masyarakat pengguna kendaraan bermotor dapat sedikit berkurang, sekaligus menjaga kelancaran pasokan dan ketersediaan energi di seluruh wilayah Indonesia.
Penulis: Roni
Editor: Marfana







