TEGAL, – Kabarnegri.id – Wibawa lembaga kepolisian kembali tercoreng oleh kasus yang sangat menyayat hati. Seorang anggota Polres Tegal Kota berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu berinisial N resmi ditahan pihak berwajib. Ia dituduh melakukan serangkaian tindakan kejahatan bertingkat terhadap perempuan berinisial M (30 tahun), yang hidup bersamanya sebagai istri siri. Berbagai bentuk siksaan, ancaman, hingga perbuatan yang merusak fisik dan akal budi korban diduga berlangsung terus‑menerus sejak tahun 2023 atau selama kurang lebih tiga tahun lamanya tanpa ada yang tahu hingga akhirnya kebenaran ini terungkap ke permukaan.
Dugaan kejahatan yang dibebankan kepadanya sangat berat, meliputi penganiayaan kasar, penahanan sewenang‑wenang, pemaksaan pemakaian barang terlarang, keterlibatan peredaran narkotika, hingga tindakan kekerasan bernuansa seksual.
Diambil Alih Polda: Diadili Secara Hukum Dan Profesi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah menjelaskan penahanan ini dilakukan dengan langkah cepat dan tepat, tujuannya guna menjamin keamanan korban sekaligus mencegah tersangka menghilangkan jejak atau melarikan diri. Penanganan perkara pun tak lagi berada di tingkat kesatuan asal, melainkan langsung diambil alih tim penyidik Polda Jawa Tengah agar proses pengungkapan berjalan lebih luas, mendalam, dan bebas dari campur tangan pihak mana pun.
Penindakan tak berhenti pada ranah pidana semata. Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Jawa Tengah juga sudah membuka pemeriksaan pelanggaran disiplin serta sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Konsekuensinya sangat tegas: jika tuduhan‑tuduhan itu terbukti benar, maka sanksi pemecatan tidak dengan hormat sudah menanti pelaku. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan ada perlakuan istimewa, perlindungan, maupun pengampunan hanya karena tersangka mengenakan seragam dinas. Hukum dan aturan berlaku sama bagi siapa saja.
Tiga Tahun Hidup Dalam Kengerian: Cerita Kelam Korban
Raden Reza, selaku penasihat hukum yang membela nasib korban, membuka rincian kelam penderitaan yang dialami kliennya selama berada di bawah kuasa pelaku. Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan, urutan kejadian berlangsung mengerikan tahap demi tahap:
1. Dijerat agar Tak Berdaya: Sejak awal hubungan pada tahun 2023, tersangka diduga sengaja mencampuri makanan atau minuman korban dengan narkotika jenis sabu‑sabu. Tujuan utamanya jelas: membuat korban bergantung sepenuhnya padanya, kehilangan kendali diri, serta tak berani melawan atau melapor ke pihak lain.
2. Diperalat Sebagai Pengedar: Saat korban sudah terperangkap ketergantungan, ia dipaksa ikut mengolah, meracik, hingga menyalurkan barang haram tersebut ke tangan pembeli. Posisi korban pun berubah menjadi korban sekaligus sasaran jerat hukum jika hal ini terbongkar duluan.
3. Disiram Cairan Berbahaya: Puncak kekejaman terjadi saat korban diduga disiram cairan kimia keras yang mengakibatkan luka bakar parah dan kerusakan jaringan tubuh yang mungkin tak akan sembuh sempurna seumur hidup.
4. Dikurung, Diancam, Dihina: Berulang kali korban dikunci sendirian di ruangan tertutup, diancam akan dibunuh jika berusaha kabur, serta dipaksa melakukan hal‑hal yang merendahkan martabatnya sebagai manusia.
Dasar Hukum Kuat: Status Perkawinan Bukan Tameng
Banyak yang bertanya, apakah hubungan yang tidak tercatat resmi tetap dilindungi undang‑undang? Jawabannya tegas: YA. Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, perlindungan hukum tetap berlaku selama kedua belah pihak tinggal bersama dan memiliki ketergantungan satu sama lain—tanpa memandang sah atau tidaknya pernikahan secara administrasi negara. Kekerasan fisik, tekanan batin, pelecehan seksual, hingga pembatasan kebebasan semuanya tergolong tindak pidana.
Ditambah lagi keterlibatan peredaran narkotika, maka jerat hukum kian mengerat dengan dasar aturan narkotika yang ancaman hukumannya sangat berat: mulai belasan tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
Harapan Publik: Keadilan Tanpa Pandang Seragam
Saat ini penyidik berjanji memproses berkas perkara secara teliti, terbuka, dan bertahap. Perhatian utama kini juga tertuju pada pemulihan kondisi fisik serta penyembuhan luka batin korban yang mendalam.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian: sosok yang diharapkan menjadi pelindung dan penegak hukum justru diduga berubah menjadi ancaman terburuk bagi orang yang tinggal bersamanya. Masyarakat kini menunggu pembuktian nyata: apakah penegakan hukum benar‑benar tajam ke atas dan adil ke bawah, atau justru tumpul saat menyasar anggotanya sendiri.
Penulis: Marfana
Editor: Roni







