Oknum Pendeta GS Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Kekerasan Seksual, Kasus Terjadi Rentang Tahun 2010–2016

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Pendeta GS Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Kekerasan Seksual, Kasus Terjadi Rentang Tahun 2010–2016

JAKARTA – Kabarnegri.id – Seorang oknum pendeta berinisial GS resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Laporan diterima pada tanggal 19 Mei 2026, dengan peristiwa yang diduga terjadi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan dan Bekasi Kota, pada rentang waktu sekitar tahun 2010 hingga 2016, serta satu kejadian dilaporkan pada 8 Oktober 2014.

Laporan tersebut tercatat secara resmi dengan nomor LP/B/3576/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Tak berselang lama, tepatnya seminggu setelah laporan diterima, pihak kepolisian segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor SP. Lidik/665/V/RES.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO tertanggal 25 Mei 2026.

Advertisements
Beli 1 gratis 1

Berdasarkan surat perintah tersebut, Unit 4 Subdit 1 Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Pendeta GS pada Kamis, 4 Juni 2026. Hingga kini, belum ada keterangan resmi apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan tersebut atau menunda kehadirannya.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke Kanit PPA dan PPO Polda Metro Jaya, AKP Rina Shanty DN, petugas tersebut mengarahkan untuk menghubungi pihak Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, saat dikonfirmasi pada Minggu (26/7/2026) meminta waktu agar proses penyelidikan dapat berjalan optimal. “Mohon waktunya ya,” ujarnya singkat kepada wartawan.

Advertisements
Jaket Murah Kekinian
Oknum Pendeta GS Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
Oknum Pendeta GS Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak yang dilaporkan. Sejak Sabtu (25/7/2026), Pendeta GS telah dihubungi melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Dalam laporan yang diajukan, Pendeta GS diduga melanggar Pasal 473 dan atau Pasal 414 huruf B dan atau Pasal 417 juncto Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap fakta secara utuh dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Advertisements
Beli 1 Gratis 1
Baca Juga:  Upacara HUT RI Ke-81 di Kecamatan Dente Teladas Berlangsung Khidmat dan Kondusif 

Penulis : Victor GS

Editor : Marfana

Follow WhatsApp Channel kabarnegri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gebyar CP Prima 2026 di Bratasena Adiwarna Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Kebangkitan Budidaya Udang
Realisasi Bantuan Revitalisasi APBN 2026 di SMP Pelita Way Kenanga Tubaba Capai 65 Persen
Kakorlantas Polri Tegaskan Tindak Tegas Personel Pelaku Pungli, Bisa Dicopot di Hari yang Sama
DPC PPWI Tulang Bawang Soroti Proyek Jalan 3 Gang, Diduga Ketebalan Tak Sesuai RAB
Harta Rp 81,12 Miliar, Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI
PT Central Pertiwi Bahari Gelar Gebyar Undian Berhadiah Pakan & Benur CP Prima 2026 di Tulang Bawang, Hadiah Utama Umroh Gratis
SPPG Pasiran Jaya 3 Tunjukkan Kepedulian Nyata, Rutin Santuni Anak Yatim Piatu
Balap Liar di Umbul 7 Pasiran Jaya Meresahkan, Seorang Warga Jadi Korban Tabrak

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Gebyar CP Prima 2026 di Bratasena Adiwarna Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Kebangkitan Budidaya Udang

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Realisasi Bantuan Revitalisasi APBN 2026 di SMP Pelita Way Kenanga Tubaba Capai 65 Persen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Kakorlantas Polri Tegaskan Tindak Tegas Personel Pelaku Pungli, Bisa Dicopot di Hari yang Sama

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:06 WIB

DPC PPWI Tulang Bawang Soroti Proyek Jalan 3 Gang, Diduga Ketebalan Tak Sesuai RAB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Harta Rp 81,12 Miliar, Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI

Berita Terbaru