TULANG BAWANG – Kabarnegri.id – Seorang petani di Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus memanfaatkan jasa service CCTV.
Korban berinisial ASB (34), warga Gedung Meneng, melapor ke Polres Tulang Bawang pada Rabu, 16 Juli 2026. Laporan tersebut tertuang dalam Nomor: STTLP/B/189/VII/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG.
Dalam laporannya, korban menjelaskan kejadian bermula pada Jumat, 3 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu istri korban memanggil seorang teknisi CCTV yang sebelumnya pernah memasang CCTV di toko sekaligus rumah mereka.
Teknisi berinisial D tersebut diminta untuk menghubungkan kembali CCTV toko ke dua unit handphone milik korban dan istrinya.
“Saat teknisi datang, pelapor menyerahkan HP miliknya dan milik istrinya untuk dihubungkan ke CCTV. Setelah terhubung, pelapor sempat menanyakan biaya jasa, namun terlapor mengatakan tidak usah,” demikian tertulis dalam uraian kejadian.
Tak lama setelah teknisi berinisial D tersebut pergi meninggalkan toko, istri pelapor mengecek aplikasi BRIMO miliknya dan mendapati adanya transaksi keluar sebesar Rp 4.000.000.
Merasa curiga karena transaksi tersebut terjadi tepat saat teknisi memegang kedua handphone tersebut, korban berusaha menghubungi terlapor. Panggilan tidak diangkat. Korban kemudian mengirim pesan WhatsApp agar terlapor mampir kembali ke rumah.
Pada malam harinya sekira pukul 21.04 WIB, terlapor datang. Saat ditanya korban, terlapor mengaku tidak mengetahui dan tidak tahu password BRIMO tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang.
Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 332 UU 1/2023. Saat ini terlapor masih dalam penyelidikan.
Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Eko A
Editor: Marfana







