JAKARTA – Kabarnegri.id – Permintaan maaf yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea melalui akun Instagram pribadinya ternyata belum menghentikan langkah hukum yang ditempuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Organisasi profesi wartawan ini resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan, menyusul pernyataannya yang dinilai kasar dan tidak beretika saat memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung.
Laporan ini berkaitan dengan sejumlah pernyataan yang dilontarkan Hotman Paris saat mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam proses hukum beberapa waktu lalu. Pada momen tersebut, pengacara yang dikenal vokal itu beberapa kali memberikan respons bernada tinggi dan tidak pantas kepada wartawan yang mengajukan pertanyaan.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI, Edison Siahaan, menegaskan pengajuan laporan ini adalah wujud keseriusan organisasi dalam menjaga martabat serta melindungi seluruh insan pers. “Kami ingin supaya hal ini diproses secara hukum yang berlaku,” ujar Edison di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Ia menambahkan, tim PWI telah menyiapkan sejumlah barang bukti yang lengkap untuk diserahkan kepada penyidik. “Termasuk rekaman video yang memperlihatkan momen ketika beliau marah-marah kepada rekan wartawan dalam konferensi pers akan kami serahkan sebagai bukti sahih,” jelasnya.
Kontroversi bermula ketika seorang jurnalis menanyakan apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam perkara yang sedang dihadapinya. Alih-alih menjawab substansi pertanyaan, Hotman Paris justru menanggapi dengan ucapan yang menyakitkan. “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak?” ucapnya dalam konferensi pers Jumat (17/7/2026).
Selama sesi tanya jawab berlangsung, ia juga berulang kali mempertanyakan pemahaman hukum para wartawan. Ketika disinggung soal dugaan adanya agenda tertentu di balik penanganan perkara kliennya, ia meminta pertanyaan dialihkan kepada pihak lain dan melontarkan pernyataan yang merendahkan profesi.
Pernyataan tersebut memicu gelombang kritik luas, tak hanya dari organisasi wartawan, melainkan juga Dewan Pers. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyayangkan sikap yang ditunjukkan Hotman Paris karena dinilai tidak mencerminkan etika dasar berkomunikasi di ruang publik.
Menurut Komaruddin, ketidaksetujuan terhadap arah atau isi pertanyaan wartawan sah-sah saja disampaikan, namun harus dilakukan secara rasional, santun, dan tidak menyerang pribadi maupun merendahkan profesi. Ia mengingatkan bahwa wartawan menjalankan tugasnya untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang benar, dan kedudukan mereka dilindungi tegas oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di tengah desakan publik dan tuntutan klarifikasi, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permohonan maaf lewat rekaman video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Ia mengakui perkataannya tidak semestinya terucap dan menyampaikan penyesalan mendalam.
“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih?’,” ujarnya dalam pernyataan itu. Ia menjelaskan emosinya terpancing karena merasa pertanyaan yang sama terus diulang, terutama yang berkaitan dengan dugaan agenda tersembunyi dalam perkara kliennya.
Namun demikian, permintaan maaf tersebut tidak mengubah sikap PWI yang tetap melanjutkan jalur hukum. Organisasi ini menegaskan langkah ini bukan sekadar soal perasaan pribadi, melainkan soal penegakan penghormatan terhadap profesi wartawan yang bekerja untuk kepentingan publik.
Kasus ini pun menjadi sorotan luas karena menyentuh isu fundamental: kebebasan pers, etika berkomunikasi di ruang publik, serta hubungan harmonis antara narasumber dan insan pers dalam menjalankan fungsi masing-masing bagi negara hukum dan demokrasi.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, tetapi juga menjadi pelajaran berharga bagi seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa menjaga etika, profesionalisme, dan sikap saling menghormati dalam setiap interaksi yang berkaitan dengan penyampaian informasi kepada publik.
Penulis : Victor GS
Editor : Marfana







