JAKARTA – Kabarnegri.id – Kepolisian kembali menunjukkan kinerja cepat dan tangguh dalam mengungkap kasus kejahatan yang memicu kemarahan masyarakat. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perusakan kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan Sunter, Jakarta Utara, yang videonya sempat viral dan menyita perhatian luas di media sosial. Penangkapan dilakukan hanya dalam waktu kurang dari satu kali 24 jam sejak kejadian dilaporkan .
Pelaku yang berinisial G-V berhasil diringkus petugas tanpa hambatan maupun perlawanan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di kawasan Kramat Raya, Kwitang, Jakarta Pusat, tepatnya pada Kamis, 9 Juli 2026. Kecepatan penanganan ini membuktikan keseriusan kepolisian dalam menindak tegas tindakan anarkis di jalan raya yang merugikan orang lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa motif tindakan pelaku murni dilatarbelakangi oleh emosi yang meledak sesaat di jalan raya. Tersangka mengaku merasa kesal dan tersinggung karena menganggap dirinya tidak diberi jalan oleh pengemudi lain yang menjadi korban.
Merasa tidak puas, pelaku kemudian menghadang kendaraan korban, turun ke jalan dan menuduh korban telah menabrak kendaraannya, padahal tidak terjadi benturan. Tanpa rasa bersalah, pelaku melakukan tindakan anarkis: menghancurkan kaca spion kendaraan serta menekuk hingga merusak wiper mobil korban. Akibat perbuatan kejam tersebut, kendaraan korban mengalami kerusakan serius dengan nilai kerugian mencapai Rp 50.000.000,-.
Atas perbuatannya yang merugikan orang lain, pelaku kini dijerat dengan pasal yang kuat, yaitu Pasal 521 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara maksimal selama 2 tahun 6 bulan.
Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan peduli terhadap keamanan lingkungan. Jika Anda mengetahui atau mengalami tindak pidana kejahatan, segera laporkan ke Petugas Kepolisian terdekat, atau hubungi HOTLINE SUBDIT RESMOB POLDA METRO JAYA:
📞 0813 99333 110
Penulis: Endro
Editor: Marfana







