Korupsi Rp4,5 Miliar, Tiga Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Ditetapkan Tersangka

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi Rp4,5 Miliar, Tiga Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Ditetapkan Tersangka

Korupsi Rp4,5 Miliar, Tiga Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Ditetapkan Tersangka

BEKASI, Kabarnegri.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Ketiga tersangka berinisial MSB, RF, dan AEZ yang menjabat pada periode 2024-2025. Akibat perbuatan ketiganya, negara dirugikan sebesar Rp4.506.920.372.

Advertisements
Beli 1 gratis 1

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, mengungkapkan modus yang dilakukan para tersangka. Masyarakat yang mengajukan pemasangan jaringan air bersih dan sambungan baru diwajibkan membayar biaya ke rekening tertentu yang telah disiapkan.

“Seharusnya seluruh uang setoran dari pemohon menjadi aset perusahaan dan dikelola untuk kepentingan pelayanan publik. Faktanya, dana yang terkumpul di rekening tersebut digunakan secara melawan hukum oleh MSB, RF, dan AEZ untuk kepentingan pribadi,” tegas Semeru, kepada awak media.

Advertisements
Jaket Murah Kekinian
Korupsi Rp4,5 Miliar, Tiga Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Ditetapkan Tersangka
Korupsi Rp4,5 Miliar, Tiga Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Ditetapkan Tersangka

Atas perbuatannya, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Advertisements
Beli 1 Gratis 1

Subsider Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor. Dan lebih subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Saat ini penyidikan masih terus berjalan secara intensif untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini demi penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ketua RT di Medan Satria Bantah Lepas Pelaku Curanmor dan Aniaya Korban

Penulis : Supandi

Editor : Marfana

Follow WhatsApp Channel kabarnegri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pecah Tawa di HUT RI ke-81 Polda Lampung, Kombes Fenza Joget Balon hingga Nyanyi Lagu Iwan Fals Bareng Wartawan
Keluarga Besar Polsek Dente Teladas Ucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81
Meriahkan HUT ke-81 RI, Pasukan Ojek Gabah Pasiran Jaya Curi Perhatian di Pawai Dente Teladas
Semangat Kemerdekaan Membara di Perumahan Mega Regency, Warga RW 013 Gelar Karnaval dan Pawai Meriah
Upacara HUT RI Ke-81 di Kecamatan Dente Teladas Berlangsung Khidmat dan Kondusif 
Semarak HUT RI ke-81, Desa Pasiran Jaya Gelar Upacara Khidmat Meriahkan dengan Karnaval, Lomba Gapura hingga Mancing Mania
Kreatif! Pemuda Kompak 2 Adiwerna Tegal Rayakan HUT RI ke-81 dengan Lomba Berhadiah Utama Sepeda Listrik
Semarak HUT RI ke-81, PT Duta Mega Cemerlang Gelar Turnamen Sepak Bola U-9 dan U-12

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:43 WIB

Pecah Tawa di HUT RI ke-81 Polda Lampung, Kombes Fenza Joget Balon hingga Nyanyi Lagu Iwan Fals Bareng Wartawan

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Keluarga Besar Polsek Dente Teladas Ucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Pasukan Ojek Gabah Pasiran Jaya Curi Perhatian di Pawai Dente Teladas

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Semangat Kemerdekaan Membara di Perumahan Mega Regency, Warga RW 013 Gelar Karnaval dan Pawai Meriah

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Upacara HUT RI Ke-81 di Kecamatan Dente Teladas Berlangsung Khidmat dan Kondusif 

Berita Terbaru