Korupsi Rp4,5 Miliar, Tiga Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Ditetapkan Tersangka

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi Rp4,5 Miliar, Tiga Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Ditetapkan Tersangka

Korupsi Rp4,5 Miliar, Tiga Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Ditetapkan Tersangka

BEKASI, Kabarnegri.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Ketiga tersangka berinisial MSB, RF, dan AEZ yang menjabat pada periode 2024-2025. Akibat perbuatan ketiganya, negara dirugikan sebesar Rp4.506.920.372.

Advertisements
Beli 1 gratis 1

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, mengungkapkan modus yang dilakukan para tersangka. Masyarakat yang mengajukan pemasangan jaringan air bersih dan sambungan baru diwajibkan membayar biaya ke rekening tertentu yang telah disiapkan.

“Seharusnya seluruh uang setoran dari pemohon menjadi aset perusahaan dan dikelola untuk kepentingan pelayanan publik. Faktanya, dana yang terkumpul di rekening tersebut digunakan secara melawan hukum oleh MSB, RF, dan AEZ untuk kepentingan pribadi,” tegas Semeru, kepada awak media.

Advertisements
Jaket Murah Kekinian
Korupsi Rp4,5 Miliar, Tiga Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Ditetapkan Tersangka
Korupsi Rp4,5 Miliar, Tiga Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Ditetapkan Tersangka

Atas perbuatannya, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Advertisements
Beli 1 Gratis 1

Subsider Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor. Dan lebih subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Saat ini penyidikan masih terus berjalan secara intensif untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini demi penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara,” pungkasnya.

Baca Juga:  Remaja 14 Tahun yang Hilang Terseret Arus Sungai Ciliwung Berhasil Ditemukan Tim Gabungan SAR

Penulis : Supandi

Editor : Marfana

Follow WhatsApp Channel kabarnegri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gebyar CP Prima 2026 di Bratasena Adiwarna Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Kebangkitan Budidaya Udang
Realisasi Bantuan Revitalisasi APBN 2026 di SMP Pelita Way Kenanga Tubaba Capai 65 Persen
Kakorlantas Polri Tegaskan Tindak Tegas Personel Pelaku Pungli, Bisa Dicopot di Hari yang Sama
DPC PPWI Tulang Bawang Soroti Proyek Jalan 3 Gang, Diduga Ketebalan Tak Sesuai RAB
Harta Rp 81,12 Miliar, Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI
PT Central Pertiwi Bahari Gelar Gebyar Undian Berhadiah Pakan & Benur CP Prima 2026 di Tulang Bawang, Hadiah Utama Umroh Gratis
SPPG Pasiran Jaya 3 Tunjukkan Kepedulian Nyata, Rutin Santuni Anak Yatim Piatu
Balap Liar di Umbul 7 Pasiran Jaya Meresahkan, Seorang Warga Jadi Korban Tabrak

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Gebyar CP Prima 2026 di Bratasena Adiwarna Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Kebangkitan Budidaya Udang

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Realisasi Bantuan Revitalisasi APBN 2026 di SMP Pelita Way Kenanga Tubaba Capai 65 Persen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Kakorlantas Polri Tegaskan Tindak Tegas Personel Pelaku Pungli, Bisa Dicopot di Hari yang Sama

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:06 WIB

DPC PPWI Tulang Bawang Soroti Proyek Jalan 3 Gang, Diduga Ketebalan Tak Sesuai RAB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Harta Rp 81,12 Miliar, Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI

Berita Terbaru