BEKASI, Kabarnegri.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Ketiga tersangka berinisial MSB, RF, dan AEZ yang menjabat pada periode 2024-2025. Akibat perbuatan ketiganya, negara dirugikan sebesar Rp4.506.920.372.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, mengungkapkan modus yang dilakukan para tersangka. Masyarakat yang mengajukan pemasangan jaringan air bersih dan sambungan baru diwajibkan membayar biaya ke rekening tertentu yang telah disiapkan.
“Seharusnya seluruh uang setoran dari pemohon menjadi aset perusahaan dan dikelola untuk kepentingan pelayanan publik. Faktanya, dana yang terkumpul di rekening tersebut digunakan secara melawan hukum oleh MSB, RF, dan AEZ untuk kepentingan pribadi,” tegas Semeru, kepada awak media.
Atas perbuatannya, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsider Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor. Dan lebih subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Saat ini penyidikan masih terus berjalan secara intensif untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini demi penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara,” pungkasnya.
Penulis : Supandi
Editor : Marfana







