BANDUNG,- Kabarnegri.id – 27 Juni 2026 – Direktur Utama RSUP Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akhirnya membuka keterangan resmi mengenai kondisi terkini wanita berinisial YTR, korban penyekapan selama hampir tiga tahun lamanya oleh Taufik Hidayat yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penjelasan ini mengungkap fakta yang sangat memilukan mengenai tingkat keparahan luka yang diderita korban akibat perlakuan kejam yang dialaminya sepanjang masa ditahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan tim medis, YTR menderita infeksi berat yang menyebar luas pada bagian wajah hingga kepala. Luka yang dibiarkan terbuka dan tidak mendapat penanganan medis berbulan‑bulan bahkan bertahun‑tahun, kondisinya semakin parah hingga ditemukan adanya belatung yang bersarang di jaringan luka kepala korban. Hal ini menunjukkan betapa parahnya kerusakan jaringan tubuh serta kondisi sanitasi dan perawatan yang sangat buruk dialami korban selama dikurung sendirian.
Merespons kondisi kritis tersebut, pihak rumah sakit segera mengambil sejumlah langkah medis darurat. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembatasan ketat terhadap akses kunjungan kepada korban. Hal ini dilakukan semata‑mata demi keamanan dan keberhasilan pengobatan, agar infeksi tidak menyebar, kondisi psikologis korban yang masih sangat lemah tidak terguncang, serta proses pemulihan dapat berjalan maksimal tanpa gangguan.
Lebih lanjut, manajemen RSHS telah membentuk tim penanganan khusus yang terdiri dari dokter spesialis bedah plastik, ahli bedah saraf, dokter penyakit dalam, pakar infeksi, hingga psikolog dan tenaga pemulihan sosial. Tugas utama tim ini bukan hanya mengobati luka luar dan menghentikan persebaran kuman, tetapi juga merencanakan serta melaksanakan rekonstruksi pembentukan kembali struktur wajah korban yang rusak parah akibat penganiayaan berulang kali dan luka yang tidak pernah dirawat. Penanganan ini diperkirakan akan berlangsung bertahap dalam jangka waktu cukup panjang.
Di sisi lain, pernyataan yang disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perempuan juga menjadi sorotan publik. Menurut lembaga tersebut, perbuatan penganiayaan dan penahanan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap kekasihnya saat ini belum dapat dikategorikan secara mutlak sebagai tindakan penyiksaan dalam kerangka hukum yang berlaku, meskipun pelanggaran hak asasi manusia dan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan sangat nyata terjadi. Pernyataan ini memicu perdebatan di masyarakat, mengingat lamanya masa penahanan serta beratnya dampak fisik dan batin yang dialami korban.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa terlepas dari kategori istilah hukum yang digunakan, tindakan tersangka sudah jelas melanggar sejumlah pasal tindak pidana mulai dari penganiayaan berat, penahanan sewenang‑wenang, hingga kekerasan dalam rumah tangga, dan akan diproses secara tuntas sesuai bukti yang ada. Sementara itu, seluruh warga berharap penanganan medis dan pendampingan psikologis bagi YTR berjalan lancar agar ia dapat pulih kembali, sekaligus menuntut keadilan yang setimpal atas penderitaan yang telah ia tanggung sendirian selama bertahun‑tahun.
Penulis: Marfana
Editor: Roni







