Keluarga Korban Penganiayaan Berat di Pesisir Selatan Kecewa Jaksa Hanya Tuntut 10 Bulan

- Penulis

Rabu, 23 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga Korban Penganiayaan Berat di Pesisir Selatan Kecewa Jaksa Hanya Tuntut 10 Bulan

PESISIR SELATAN – Kabarnegri.id – Keluarga korban dugaan tindak pidana penganiayaan berat di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mengaku tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU yang hanya 10 bulan penjara.

Korban, Zoni Purwanda usia 31 warga Kota Jambi, mengalami luka berat hingga patah tulang tangan akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial J, warga Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.

Advertisements
Beli 1 gratis 1
Keluarga Korban Penganiayaan Berat di Pesisir Selatan Kecewa Jaksa Hanya Tuntut 10 Bulan
Keluarga Korban Penganiayaan Berat di Pesisir Selatan Kecewa Jaksa Hanya Tuntut 10 Bulan

Perkara ini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/V/2026/SEK BAB Tapan/Polres Pessel/Polda Sumbar, tanggal 08 November 2025. Laporan dibuat di SPKT A Polsek BAB Tapan.

Dalam laporan tersebut, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu, 19 April 2026, sekira pukul 14.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Simpang Lalang, Kampung Tanjung Pondok, Kenagarian Tanjung Pondok Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Advertisements
Jaket Murah Kekinian

Terlapor dalam kasus ini adalah Jafrianto Panggilan. Jaf, usia 52 seorang petani, warga Kampung Pasar Lalang Alang Rambah, Kenagarian Tapan.

Kakak korban mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan tuntutan majelis di persidangan yang digelar pada Senin, 21 September 2026 kemarin.

Advertisements
Beli 1 Gratis 1

“Kaka korban tidak terima dengan tuntutan majelis hakim, karena adek saya korban tindak penganiayaan luka berat hingga mengakibatkan patah tulang tangan.

Kemarin Senin tanggal 21 di persidangan jaksa hanya menuntut 10 bulan penjara, tanggal 5 Oktober 2026 nanti vonisnya,” ujar kakak korban kepada media ini.

Menurut pihak keluarga, tuntutan 10 bulan penjara dinilai tidak sebanding dengan penderitaan dan kerugian yang dialami korban.

“Kami pihak keluarga korban rasanya tidak adil, karena biaya berobat sudah puluhan juta habis, belum lagi nanti buka pen. Korban di usia 31 tahun tidak bisa bekerja,” tambahnya.

Baca Juga:  Pasar Sepinggan Balikpapan Selatan Terbakar Jumat Pagi, 15 Unit Damkar Dikerahkan

Keluarga berharap majelis hakim yang akan menjatuhkan vonis pada 5 Oktober 2026 mendatang dapat mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban, termasuk dampak fisik dan materiil yang ditanggung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Painan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan di balik tuntutan tersebut.

Penulis : Arfan

Editor : Sugianto

Follow WhatsApp Channel kabarnegri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gebyar CP Prima 2026 di Bratasena Adiwarna Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Kebangkitan Budidaya Udang
Realisasi Bantuan Revitalisasi APBN 2026 di SMP Pelita Way Kenanga Tubaba Capai 65 Persen
Kakorlantas Polri Tegaskan Tindak Tegas Personel Pelaku Pungli, Bisa Dicopot di Hari yang Sama
DPC PPWI Tulang Bawang Soroti Proyek Jalan 3 Gang, Diduga Ketebalan Tak Sesuai RAB
Harta Rp 81,12 Miliar, Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI
PT Central Pertiwi Bahari Gelar Gebyar Undian Berhadiah Pakan & Benur CP Prima 2026 di Tulang Bawang, Hadiah Utama Umroh Gratis
SPPG Pasiran Jaya 3 Tunjukkan Kepedulian Nyata, Rutin Santuni Anak Yatim Piatu
Balap Liar di Umbul 7 Pasiran Jaya Meresahkan, Seorang Warga Jadi Korban Tabrak

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Gebyar CP Prima 2026 di Bratasena Adiwarna Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Kebangkitan Budidaya Udang

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Realisasi Bantuan Revitalisasi APBN 2026 di SMP Pelita Way Kenanga Tubaba Capai 65 Persen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Kakorlantas Polri Tegaskan Tindak Tegas Personel Pelaku Pungli, Bisa Dicopot di Hari yang Sama

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:06 WIB

DPC PPWI Tulang Bawang Soroti Proyek Jalan 3 Gang, Diduga Ketebalan Tak Sesuai RAB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Harta Rp 81,12 Miliar, Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI

Berita Terbaru