JAKARTA SELATAN – Kabarnegri.id – Suasana di depan gedung pengadilan kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, memanas pada Kamis, 2 Juli 2026. Keluarga dan pendukung korban pembunuhan kelompok Kubu Mata Elang terlibat adu mulut dengan aparat kepolisian yang berjaga usai persidangan enam mantan anggota Pasukan Khusus Pengamanan Dalam (Yanma) Mabes Polri.
Ketegangan dipicu oleh status penahanan para terdakwa. Massa memprotes kebijakan yang menempatkan keenam terdakwa sebagai tahanan titipan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, meski perkara telah memasuki tahap persidangan.
Tuntutan Pemindahan Tahanan
Menurut keluarga korban, penempatan terdakwa di rutan kepolisian sudah tidak tepat setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Mereka menilai hal itu berpotensi mengganggu independensi proses hukum.
“Seharusnya setelah perkara disidangkan, para terdakwa dipindahkan ke Lapas atau rutan yang dikelola Kejaksaan. Kalau masih di Polda, kami khawatir ada perlakuan khusus,” ujar salah satu perwakilan keluarga di lokasi.
Aparat Beri Penjelasan
Petugas kepolisian yang mengamankan lokasi berupaya menjelaskan prosedur penahanan kepada massa. Namun, penjelasan tersebut belum memuaskan para pengunjuk rasa. Sempat terjadi saling dorong dan adu argumen, sebelum akhirnya situasi mereda.
Hingga Kamis sore, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan, maupun Polda Metro Jaya terkait kemungkinan pemindahan lokasi penahanan keenam terdakwa.
Keenam mantan anggota Yanma Mabes Polri itu didakwa dalam kasus pembunuhan yang menyeret nama kelompok Kubu Mata Elang. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penulis: Arjun
Editor: Marfana
#debkolektor #kabarnegri #kabarnegriindonesia #berita #update







