kabarnegri.id – JEPARA – Pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Internasional Mayong, Jawa Tengah, Dr. H. A Mundoffar, Al Hafidh, MPd, menyampaikan sikap tegas keluarga besar pesantren terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, pihaknya menolak menerima manfaat program tersebut dengan alasan syariat maupun kewajiban menjauhi fasilitasi hal yang dilarang agama.
“Kami keluarga besar Pondok Pesantren Al Husna Internasional menyatakan sikap tidak menerima Makan Bergizi Gratis. Hal ini didasari prinsip agama: memfasilitasi sesuatu yang haram hukumnya juga haram. Seluruh elemen masyarakat, terlebih kaum muslimin, tentu menyadari jika pengelolaan program ini dari hulu hingga hilir penuh dengan praktik korupsi,” ujar Dr. H. A Mundoffar dalam pernyataan resmi yang disampaikan, Senin (10/7/2026).
Beliau menegaskan, harta yang didapat dari jalan yang tidak halal, termasuk hasil korupsi, jika disalurkan kembali dalam bentuk apapun, statusnya tetap tidak bersih. Menerima maupun memanfaatkannya sama saja dengan turut serta memfasilitasi kelanjutan perbuatan dosa tersebut.
Ajakan Untuk Kaum Muslimin
Dalam kesempatan itu, Dr. H. A Mundoffar juga mengajak seluruh kaum muslimin di Indonesia untuk bersama-sama menjaga diri dari menerima manfaat yang sumbernya tidak jelas dan terindikasi hasil perbuatan haram.
“Kami mengajak seluruh saudara seiman, dimanapun berada, untuk senantiasa berhati-hati dalam menerima manfaat apapun. Jangan sampai kita tergiur kemudahan atau keuntungan sesaat, namun tanpa sadar masuk ke dalam perbuatan yang dilarang Allah SWT. Mari kita pertahankan kebersihan harta, kebersihan rezeki yang kita terima untuk keluarga, anak-anak, dan untuk keberkahan hidup kita di dunia serta akhirat kelak,” pesannya.
Beliau juga berharap sikap ini menjadi peringatan bagi pihak terkait untuk segera memperbaiki tata kelola program, memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk penyelewengan, sehingga manfaatnya benar-benar bersih dan bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.







