Kejaksaan Agung Konfirmasi Beredarnya Surat Penghentian Pengumpulan Data Program Makan Bergizi Gratis: Dilakukan Karena Batas Waktu Telah Selesai

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung Konfirmasi Beredarnya Surat Penghentian Pengumpulan Data Program Makan Bergizi Gratis: Dilakukan Karena Batas Waktu Telah Selesai

JAKARTA – Kabarnegri.id – Pihak Kejaksaan Agung akhirnya memberikan konfirmasi resmi terkait beredarnya surat edaran yang memerintahkan penghentian sementara kegiatan pengumpulan data serta keterangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini menjadi sorotan publik dan menjadi perhatian luas di tengah berjalannya program strategis nasional tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan secara rinci latar belakang serta alasan dikeluarkannya surat tersebut. Menurut penjelasannya, surat perintah penghentian itu diterbitkan tepat setelah masa batas waktu pengumpulan data yang sebelumnya telah ditetapkan dan diberikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi di seluruh daerah dinyatakan selesai.

Advertisements
Beli 1 gratis 1

“Benar, Surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data 2 kali masa pemberian waktu sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang Supriatna kepada awak media saat ditemui di lingkungan Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Senin, 13 Juli 2026.

Surat yang menjadi dasar perintah ini tertuang dalam nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 dan bertanggal 10 Juli 2026. Dokumen resmi ini ditujukan secara khusus dan disampaikan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi yang ada di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.

Advertisements
Jaket Murah Kekinian

Dalam isi surat tersebut, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selaku pejabat yang berwenang sebagai penyidik, memberikan perintah tegas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi agar segera menghentikan kegiatan pengumpulan data serta keterangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah hukum masing-masing yang selama ini sedang dilaksanakan.

Perintah yang tertuang dalam surat ini bukanlah langkah yang berdiri sendiri, melainkan merupakan kelanjutan sekaligus tindak lanjut resmi dari surat yang telah diterbitkan sebelumnya, yakni bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 bertanggal 15 Juni 2026.

Advertisements
Beli 1 Gratis 1
Baca Juga:  Rumah Warga di Dente Teladas Tulang Bawang Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Pada surat tahap awal tersebut, seluruh Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia diminta dan ditugaskan untuk melakukan inventarisasi secara mendalam serta menyampaikan berbagai permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional. Selain itu, penugasan tersebut juga mencakup kewajiban untuk menindaklanjuti laporan serta pemberitaan yang dimuat di media massa terkait proses pengumpulan data dan keterangan yang dilakukan di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah.

Lebih lanjut, kebijakan penghentian kegiatan ini diambil bukan tanpa alasan yang jelas dan pertimbangan yang matang. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah ini diambil agar proses pengumpulan data yang telah selesai waktunya tidak berlarut-larut dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam pelaksanaannya. Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban administrasi, menjamin ketepatan sasaran penyelidikan, serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil senantiasa berjalan sesuai dengan koridor hukum dan aturan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya surat ini, maka seluruh tahapan pengumpulan data yang telah ditetapkan sebelumnya dianggap selesai, dan selanjutnya data serta informasi yang telah terkumpul akan diproses, dianalisis, dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Agung.

Penulis: Eko A

Editot: Marfana

Follow WhatsApp Channel kabarnegri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pecah Tawa di HUT RI ke-81 Polda Lampung, Kombes Fenza Joget Balon hingga Nyanyi Lagu Iwan Fals Bareng Wartawan
Keluarga Besar Polsek Dente Teladas Ucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81
Meriahkan HUT ke-81 RI, Pasukan Ojek Gabah Pasiran Jaya Curi Perhatian di Pawai Dente Teladas
Semangat Kemerdekaan Membara di Perumahan Mega Regency, Warga RW 013 Gelar Karnaval dan Pawai Meriah
Upacara HUT RI Ke-81 di Kecamatan Dente Teladas Berlangsung Khidmat dan Kondusif 
Semarak HUT RI ke-81, Desa Pasiran Jaya Gelar Upacara Khidmat Meriahkan dengan Karnaval, Lomba Gapura hingga Mancing Mania
Kreatif! Pemuda Kompak 2 Adiwerna Tegal Rayakan HUT RI ke-81 dengan Lomba Berhadiah Utama Sepeda Listrik
Semarak HUT RI ke-81, PT Duta Mega Cemerlang Gelar Turnamen Sepak Bola U-9 dan U-12

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:43 WIB

Pecah Tawa di HUT RI ke-81 Polda Lampung, Kombes Fenza Joget Balon hingga Nyanyi Lagu Iwan Fals Bareng Wartawan

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Keluarga Besar Polsek Dente Teladas Ucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Pasukan Ojek Gabah Pasiran Jaya Curi Perhatian di Pawai Dente Teladas

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Semangat Kemerdekaan Membara di Perumahan Mega Regency, Warga RW 013 Gelar Karnaval dan Pawai Meriah

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Upacara HUT RI Ke-81 di Kecamatan Dente Teladas Berlangsung Khidmat dan Kondusif 

Berita Terbaru