BATANG, – Kabarnegri.id – 20 Juni 2026 – Kepala Kepolisian Resor Batang, AKBP Veronica, secara tegas membantah beredarnya isu dugaan praktik pungutan liar atau pungli dalam proses pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batang. Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebar di tengah masyarakat tersebut tidak berdasar, tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan dikategorikan sebagai berita bohong.
“Kami pastikan informasi yang beredar itu adalah hoaks dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sampai saat ini, tidak ada laporan resmi maupun bukti nyata yang menunjukkan adanya praktik pungli dalam pelayanan penerbitan SIM di Satlantas Polres Batang,” tegas AKBP Veronica dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 19 Juni 2026.
Menurut Kapolres, Polres Batang memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari segala bentuk pungutan yang tidak sesuai aturan. Seluruh proses pelayanan yang diberikan kepada masyarakat telah disusun dan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta keadilan bagi setiap pemohon. Setiap persyaratan, biaya resmi, dan tahapan proses diinformasikan secara jelas dan terbuka agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat.
“Pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas utama kami. Kami terus berupaya memperbaiki dan menyempurnakan sistem kerja agar setiap warga yang datang mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan tidak dibebani biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Veronica menyatakan bahwa pihaknya selalu membuka ruang seluas‑luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, masukan, maupun laporan jika menemukan hal‑hal yang tidak wajar atau penyimpangan dalam pelayanan. Hal itu dijadikan sebagai bahan evaluasi guna terus meningkatkan kualitas dan integritas kinerja seluruh jajaran kepolisian.
“Selama ini, Polres Batang selalu terbuka terhadap kritik, masukan, maupun laporan masyarakat sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kami tidak menutup diri dari pengawasan, baik dari internal maupun dari masyarakat luas,” ujarnya.
Meskipun membantah adanya praktik pungli yang terorganisir, Kapolres tetap menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi sedikit pun jika ditemukan oknum anggota yang terbukti melakukan pelanggaran atau menyalahgunakan wewenangnya. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat, tegas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya tegaskan dengan tegas, kami siap menerima setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat. Jika benar ditemukan oknum yang bermain atau meminta uang di luar biaya resmi dalam pelayanan di Satlantas, saya sendiri yang akan menindaklanjuti secara langsung. Tidak ada tempat bagi oknum yang merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya. Jika ingin memastikan ketentuan atau prosedur penerbitan SIM, warga disarankan untuk menanyakannya langsung ke petugas di lokasi pelayanan atau melalui saluran informasi resmi yang disediakan.
Dengan pernyataan ini, Polres Batang berharap kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan integritas kepolisian tetap terjaga, serta proses pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis: Sumpeno
Editor: Misbah







