JAKARTA – Kabarnegri.id – Perkembangan baru kembali menyelimuti dinamika penegakan hukum nasional yang sedang menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung secara resmi mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah telah mengajukan dan surat pengunduran dirinya dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah diterima. Langkah ini diambil seiring berjalannya proses hukum yang sedang dijalankan oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia yang menyeret namanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan keterangan resmi terkait hal ini pada Sabtu, 11 Juli 2026. Ia membenarkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri yang diajukan oleh Febrie Adriansyah dari jabatan strategis tersebut.
“Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam pernyataan resminya.
Lebih lanjut dijelaskan, keputusan untuk mengundurkan diri ini merupakan wujud komitmen yang ditunjukkan oleh Febrie Adriansyah demi menjaga nama baik lembaga, serta menjamin tegaknya integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Langkah ini diambil mengingat adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan dirinya.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Anang.
Merespons kekhawatiran yang mungkin muncul di masyarakat terkait kelanjutan penanganan sejumlah perkara besar yang selama ini menjadi wewenang Jampidsus, Kejaksaan Agung menegaskan secara tegas bahwa pengunduran diri ini sama sekali tidak akan mengganggu maupun memengaruhi pelaksanaan tugas pokok serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Anang Supriatna.
Seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan dipastikan akan terus dilaksanakan secara profesional, berkesinambungan, dan tetap mengikuti ketentuan hukum serta prosedur yang berlaku tanpa terputus.
Di tengah berbagai isu dan dinamika yang berkembang, Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersikap arif, menghormati segala proses hukum yang sedang berlangsung, serta senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh penanganan perkara akan terus dijalankan secara objektif dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Marfana
Editor: Sumpeno







