BANDAR LAMPUNG,- Kabarnegri.id – Penyelidikan kasus dugaan perampasan kendaraan bermotor semakin meluas dan mengungkap fakta baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung telah berhasil mengamankan sebanyak delapan orang yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa pemaksaan penyerahan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik warga. Di antara kedelapan orang yang ditangkap, terdapat satu orang berinisial G yang diketahui berstatus sebagai pensiunan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP.
Operasi penangkapan berlangsung tegang dan penuh ketegangan pada Jumat malam, 26 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Kelompok yang menjadi sasaran tidak mau diam begitu saja dan berusaha melakukan perlawanan saat didekati petugas kepolisian.
Kepala Ditreskrimum Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Indra Hermawan, menjelaskan bahwa langkah tegas terpaksa diambil demi keamanan bersama. “Para pelaku memberikan perlawanan sehingga anggota yang bertugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara guna melumpuhkan gerakan mereka dan menertibkan keadaan,” ungkap Kombes Pol Indra Hermawan dalam keterangan resminya.
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang disampaikan oleh warga berinisial CR (47 tahun) ke pihak kepolisian. Korban mengaku mengalami perlakuan menakutkan serta tekanan fisik maupun psikologis dari sekelompok orang tak dikenal.
Kejadian berlangsung saat korban sedang memarkirkan mobil Pajero Sport miliknya di halaman Butik Klamby, persisnya di sepanjang Jalan Kartini, Bandar Lampung. Belum lama kendaraan berhenti, tiba‑tiba didatangi sekelompok orang yang mengaku bertugas sebagai penagih utang atau pihak penarik kendaraan.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, kelompok tersebut langsung meminta kunci kendaraan dan menyuruh korban menyerahkan mobilnya begitu saja. Ketika permintaan itu ditolak dan diperdebatkan, mereka mulai bertindak kasar, mengancam, serta melakukan intimidasi terus‑menerus hingga korban terpaksa menuruti kemauan mereka. Korban akhirnya dipaksa mengemudikan kendaraannya menuju kantor CIMB Niaga Auto Finance dan menyerahkan kendaraan itu di lokasi perusahaan pembiayaan tersebut.
Tak lama setelah laporan diterima, Unit 4 Resmob di bawah naungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum segera turun tangan menyusun jejak dan mengumpulkan bukti‑bukti pendukung. Gerak cepat dilaksanakan di bawah pimpinan langsung Komisaris Polisi Jonnifer Yolandra. Upaya tersebut membuahkan hasil berupa pengamanan kedelapan tersangka sekaligus di satu lokasi yang telah dipastikan keberadaannya.
Dalam operasi itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang sangat berkaitan erat dengan perbuatan yang didalilkan, antara lain:
- Satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik korban;
- Satu unit mobil Toyota Innova;
- Satu unit mobil Nissan X‑Trail yang diduga digunakan pelaku untuk bergerak dan mengawasi sasaran;
- Enam lembar Kartu Tanda Penduduk;
- Tiga lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Salah satu dari kedelapan orang yang kini berada dalam tahanan penyidikan berinisial G, yang diketahui pernah mengabdi di institusi kepolisian hingga mencapai pangkat AKBP sebelum akhirnya memasuki masa pensiun. Pihak kepolisian sedang mendalami peran masing‑masing tersangka, termasuk sejauh mana keterlibatan mantan perwira polisi tersebut dalam merencanakan maupun melaksanakan tindakan pemaksaan itu.
Saat ini seluruh berkas dan keterangan sedang dikumpulkan secara lengkap guna diproses ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Adi E
Editor: Marfana







