JAKARTA – Kabarnegri.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap gembong narkoba pemilik 98 kilogram sabu di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/8) sekitar pukul 20.09 WIB. Pelaku diketahui berinisial MR alias ‘Bos Gendut’, yang merupakan buronan kasus narkoba pada 7 November 2025.
Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, mengatakan penangkapan berawal dari pembuntutan terhadap pelaku.
“Yang bersangkutan kami ikuti dari mulai Kampung Bahari ke luar menuju Mangga Besar, lalu kami tangkap di salah satu salon kecantikan dan sekarang sudah kami amankan di BNN,” ujar Roy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/8).
Dari tangan MR, petugas tidak hanya menyita 98 kg sabu. BNN juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa senjata api, peluru, emas batangan, hingga senjata tajam jenis samurai.
Dalam operasi tersebut, BNN turut mengamankan dua orang yang diduga merupakan loyalis MR di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Roy mengungkapkan, kedua loyalis tersebut sempat melakukan perlawanan saat penggerebekan hingga menyebabkan seorang anggota Polri mengalami luka di bagian bawah mata.
“Namun kami tetap akan melaksanakan operasi terhadap Kampung Bahari karena ada beberapa orang lagi yang masih bercokol selain Bos Gendut yang sudah kami amankan,” tegasnya.
Hingga kini, BNN masih mendalami keterkaitan kedua loyalis tersebut dengan MR.
Selain itu, pada pengembangan kasus yang dilakukan Kamis (13/8) sekitar pukul 06.00 WIB, BNN juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vespa dan satu unit mobil.
BNN juga mengembangkan kasus ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aset yang ditelusuri mencapai Rp39,5 miliar serta uang tunai Rp1,27 miliar.
Penulis : Victor GS
Editor : Marfana







