Niat Gadai Sawah Berujung Dugaan Penipuan, Kasus Ditangani Polsek Dente Teladas

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Niat Gadai Sawah Berujung Dugaan Penipuan, Kasus Ditangani Polsek Dente Teladas

TULANG BAWANG – Kabarnegri.id – Niat baik seorang warga bernama Yuda untuk mengelola lahan sawah melalui perjanjian gadai justru berujung pada dugaan penipuan yang merugikan secara materiil maupun batin. Kini kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, telah dilaporkan secara resmi dan sedang dalam proses penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.

KRONOLOGI PERJANJIAN DAN PERUBAHAN KESEPAKATAN

Advertisements
Beli 1 gratis 1

Peristiwa bermula dari kesepakatan awal antara Yuda dengan seorang warga bernama Holil. Semula keduanya sepakat melakukan gadai lahan sawah seluas 0,5 hektare dengan nilai transaksi sebesar Rp38.000.000. Kesepakatan awal tersebut disaksikan oleh Tri dari pihak Yuda dan Gianto dari pihak Holil.

Pertemuan lanjutan yang berlangsung di kediaman Pak Topa kemudian mengubah kesepakatan yang ada. Kedua belah pihak akhirnya menyepakati objek gadai diperluas menjadi 1,5 hektare dengan total nilai keseluruhan Rp88.000.000 untuk jangka waktu penggarapan selama 2 tahun. Disepakati secara lisan bahwa kekurangan pembayaran akan diselesaikan paling lambat dua bulan setelah perjanjian disepakati. Pada tahap ini, belum terdapat kesepakatan yang melarang pemegang gadai untuk menggarap lahan apabila pembayaran belum lunas sepenuhnya.

Advertisements
Jaket Murah Kekinian

RENTETAN PENYERAHAN UANG DAN BUKTI PERJANJIAN

Penyerahan dana dilakukan secara bertahap oleh Yuda kepada Holil:

Advertisements
Beli 1 Gratis 1

1. Sabtu, 14 Maret 2026: Yuda menyerahkan uang sebesar Rp38.000.000 sesuai kesepakatan awal, disaksikan langsung oleh Tri dan Gianto.
2. Sabtu, 22 April 2026: Holil menghubungi Yuda meminta tambahan dana, yang kemudian diserahkan sebesar Rp5.000.000 disaksikan oleh Tri.
3. Sekitar tanggal 26 April 2026: Yuda kembali menyerahkan sebesar Rp20.000.000 yang disaksikan oleh Tri dan Anwar.

Dari keseluruhan tahapan tersebut, total uang yang telah diserahkan Yuda mencapai Rp63.000.000. Seluruh penyerahan dana masih dilaksanakan dalam kurun waktu kurang dari dua bulan sesuai janji lisan yang telah disepakati. Sebagai bukti tertulis, telah dibuat kuitansi gadai senilai Rp88.000.000 yang mencantumkan luas lahan 1,5 hektare, dan pembuatannya disaksikan oleh Tri serta Gianto.

Baca Juga:  Jalan Akses Pemkab Bekasi di Tegal Danas Berdebu Tebal Akibat Ceceran Cor Truk Molen, Warga Mengeluh Sesak

TERUNGKAPNYA KETIDAKSESUAIAN DAN KEBENARAN DI LAPANGAN

Tanda-tanda kejanggalan mulai terlihat saat Yuda meninjau langsung lokasi sawah bersama Holil. Karena secara kasat mata bentangan lahan terlihat lebih kecil dari kesepakatan, Yuda meminta izin untuk melakukan pengukuran secara teliti.

Keesokan harinya, Tri dan Anwar turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran. Hasilnya menunjukkan fakta yang mencolok: luas lahan sebenarnya hanya sekitar 1,25 hektare, tidak sesuai dengan angka yang tertera dalam kuitansi perjanjian.

Fakta lain yang lebih mengejutkan terungkap saat diketahui lahan tersebut ternyata masih digarap oleh pihak lain bernama Sutris, yang merupakan pemegang gadai sebelumnya. Kepada Yuda, Sutris menyatakan baru akan berhenti menggarap jika uang gadainya sebesar Rp25.000.000 telah dikembalikan kepadanya.

Yuda kemudian meminta penjelasan kepada Holil terkait hal tersebut. Holil beralasan masih menunggu masa panen Sutris selesai. Yuda pun memohon agar uang milik Sutris segera dikembalikan agar lahan dapat diserahkan dan digarap sesuai perjanjian.

KETEGANGAN DAN PENOLAKAN PENGEMBALIAN DANA

Merespons adanya ketidaksesuaian luas lahan serta status penggarapan yang belum jelas, Yuda mengambil keputusan untuk menahan sisa pembayaran sebesar Rp25.000.000.

Namun tidak lama berselang, Holil mendatangi Yuda dan menagih kekurangan pembayaran tersebut. Ketika Yuda menjelaskan alasan penahanan pembayaran karena fakta di lapangan yang tidak sesuai janji, Holil justru menegaskan jika uang tidak dicukupi menjadi Rp88.000.000 secara utuh, maka Yuda dilarang menggarap lahan tersebut.

Ketika Yuda meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan saja, Holil disebut memberikan jawaban yang tidak memuaskan dengan alasan dana tersebut sudah terpakai untuk berbagai keperluan: mulai dari membeli traktor, membeli motor, mengembalikan uang gadai kepada Sutris, hingga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Terkait barang yang dibeli menggunakan uang tersebut, kini pihak Polsek Dente Teladas telah melakukan penyitaan terhadap bajak dan motor yang dimaksud.

Baca Juga:  Pilot Malaysia Selundupkan 70 Ribu Ekstasi di Bandara Soetta, Ngaku Sudah 3 Kali Beraksi

Belakangan muncul dugaan yang lebih mendasar dan serius, bahwa lahan yang dijadikan objek gadai tersebut ternyata bukan milik sah Holil dan tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan yang jelas. Alih-alih berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, Holil justru menantang Yuda untuk melaporkan perkara ini ke pihak berwajib, bahkan hingga menyebutkan agar dilaporkan sampai ke tingkat Polda. Informasi terakhir yang diperoleh, lahan tersebut kini diketahui digarap oleh Joni, anak kandung Holil.

LAPORAN RESMI DAN HARAPAN KELUARGA

Merasakan dirugikan atas segala ketidaksesuaian dan fakta yang terungkap, Yuda akhirnya melapor secara resmi ke Polres Tulang Bawang pada Kamis, 28 Mei 2026. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polsek Dente Teladas pada tanggal 4 Juni 2026 dengan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa ini turut menyisakan kekhawatiran mendalam bagi keluarga besar Yuda. Pada Sabtu, 18 Juli 2026 pukul 10.45 WIB, Nia, istri Yuda, menyampaikan harapan tulusnya kepada awak media:

“Harapan kami hanya satu: masalah ini segera selesai, uang kami dapat kembali seutuhnya, dan keadilan benar-benar terwujud. Oleh karena itu, saya memohon dengan sangat kepada Bapak Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, S.H., untuk dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan suami saya. Jumlah uang tersebut bukanlah nilai yang kecil bagi kami; uang itu sangat berharga, hasil jerih payah, dan memiliki makna yang sangat besar bagi kehidupan saya dan suami. Kami berharap Bapak Kapolsek dapat mengawal perkara ini dengan sungguh-sungguh, teliti, dan adil, sehingga hak kami yang telah dirugikan dapat segera dipulihkan.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Dente Teladas masih terus mendalami keterangan dari para saksi, memeriksa keabsahan bukti kuitansi, serta mengumpulkan segala fakta yang ada di lapangan. Segala upaya dilakukan guna mengungkap kebenaran sesungguhnya dan menegakkan keadilan yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI ke-81, Lomba Mancing Umum Pasiranjaya 2 Diikuti 200 Peserta, Kapolsek Turut Hadir Bagikan Hadiah dan Saweran

Penulis: Roni

Editor: Marfana

Follow WhatsApp Channel kabarnegri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gebyar CP Prima 2026 di Bratasena Adiwarna Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Kebangkitan Budidaya Udang
Realisasi Bantuan Revitalisasi APBN 2026 di SMP Pelita Way Kenanga Tubaba Capai 65 Persen
Kakorlantas Polri Tegaskan Tindak Tegas Personel Pelaku Pungli, Bisa Dicopot di Hari yang Sama
DPC PPWI Tulang Bawang Soroti Proyek Jalan 3 Gang, Diduga Ketebalan Tak Sesuai RAB
Harta Rp 81,12 Miliar, Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI
PT Central Pertiwi Bahari Gelar Gebyar Undian Berhadiah Pakan & Benur CP Prima 2026 di Tulang Bawang, Hadiah Utama Umroh Gratis
SPPG Pasiran Jaya 3 Tunjukkan Kepedulian Nyata, Rutin Santuni Anak Yatim Piatu
Balap Liar di Umbul 7 Pasiran Jaya Meresahkan, Seorang Warga Jadi Korban Tabrak

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Gebyar CP Prima 2026 di Bratasena Adiwarna Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Kebangkitan Budidaya Udang

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Realisasi Bantuan Revitalisasi APBN 2026 di SMP Pelita Way Kenanga Tubaba Capai 65 Persen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Kakorlantas Polri Tegaskan Tindak Tegas Personel Pelaku Pungli, Bisa Dicopot di Hari yang Sama

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:06 WIB

DPC PPWI Tulang Bawang Soroti Proyek Jalan 3 Gang, Diduga Ketebalan Tak Sesuai RAB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Harta Rp 81,12 Miliar, Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI

Berita Terbaru