JAKARTA – Kabarnegri.id – Sebuah kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekerasan seksual yang memanfaatkan posisi jabatan di lingkungan tempat kerja kini masuk ke ranah hukum. Seorang buruh pabrik perempuan berusia 22 tahun resmi melaporkan seorang Ketua Serikat Pekerja di salah satu perusahaan elektronik kawasan Cikarang yang berinisial MRN ke Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Juli 2026. Laporan tersebut telah teregister secara resmi dengan nomor STTLP/B/5095/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal yang sama.
Kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, menjelaskan bahwa inti dari laporan ini adalah dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan dengan memanfaatkan relasi kuasa. Terlapor diduga sengaja menggunakan posisi, pengaruh, serta kewenangan yang dimilikinya di lingkungan pekerjaan untuk menekan korban agar menuruti keinginan pribadinya.
“Sejak korban mulai bekerja, MRN diduga sudah berulang kali melakukan pendekatan yang tidak diinginkan dan tidak pantas. Terlapor melakukan bujuk rayu terus-menerus, mengintimidasi, memarahi korban, hingga beberapa kali mengajak korban bertemu di tempat tertutup seperti hotel,” ungkap Ermelina saat memberikan keterangan.
Korban yang saat itu berstatus sebagai karyawan kontrak mengaku sangat tertekan dan merasa takut. Terlapor diduga kerap melemparkan ancaman secara tersirat maupun langsung, di mana kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang jika ia menolak atau tidak mau menuruti kemauan terlapor, termasuk ajakan untuk menjalin hubungan pribadi hingga menikah secara siri.
Meskipun terus mendapat tekanan psikologis, bujukan, serta ancaman yang mengancam mata pencahariannya, korban ternyata tidak pernah menyerah. Ia berusaha sekuat tenaga untuk menolak dan menghindari segala ajakan yang dianggap tidak benar.
“Korban tetap menolak dan berusaha menghindari berbagai ajakan itu dengan berbagai alasan, antara lain beralasan harus lembur, sedang menyelesaikan pekerjaan mendesak, hingga mencari alasan lain agar tidak bertemu secara berdua,” jelas Ermelina menambahkan.
Tekanan yang dialami korban berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, namun keberanian korban untuk akhirnya bersuara dan melaporkan perbuatan tersebut menjadi langkah penting untuk mengungkap kebenaran.
Selain melapor ke kepolisian, korban juga telah mengajukan pengaduan resmi kepada Komnas Perempuan, Komnas HAM, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini ditempuh agar korban mendapatkan perlindungan yang layak, pendampingan psikologis, serta bantuan hukum yang utuh selama proses penyidikan berlangsung.
Hingga saat ini, pihak kepolisian Polda Metro Jaya masih terus melakukan penanganan dan penyelidikan secara mendalam untuk mengumpulkan fakta serta bukti yang diperlukan. Belum ada pernyataan atau keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak terlapor terkait laporan yang telah diajukan.
Kasus ini pun menjadi sorotan luas di kalangan masyarakat dan dunia ketenagakerjaan, karena menyangkut isu sensitif penyalahgunaan kekuasaan di tempat kerja yang seharusnya menjadi lingkungan yang aman dan melindungi hak setiap pekerja tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.
(red)







