TEGUR MEMBUKA PORTAL PINTU PERLINTASAN SECARA PAKSA, PETUGAS KAI DIKEROYOK, EMPAT PELAKU BERHASIL DIAMANKAN POLRES GARUT

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGUR MEMBUKA PORTAL PINTU PERLINTASAN SECARA PAKSA, PETUGAS KAI DIKEROYOK, EMPAT PELAKU BERHASIL DIAMANKAN POLRES GARUT

GARUT – Kabarnegri.id – Sebuah peristiwa penganiayaan yang memprihatinkan menimpa seorang petugas penjaga pintu perlintasan kereta api PT Kereta Api Indonesia (KAI) saat sedang menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Kejadian yang berlangsung di siang hari bolong ini berakhir dengan keberhasilan kepolisian mengamankan seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab atas tindakan kekerasan tersebut.

Tim gabungan yang terdiri dari jajaran Polres Garut bersama satuan Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus dan mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan yang menimpa petugas KAI tersebut. Peristiwa keji itu terjadi di wilayah Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, dan kini seluruh pelaku sedang menjalani proses hukum yang berlaku.

Advertisements
Beli 1 gratis 1

Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Minggu, 12 Juli 2026, tepatnya sekitar pukul 14.10 WIB, di pintu perlintasan kereta api Leuwigoong, Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut. Korban yang menjadi sasaran kekerasan adalah Andika Tri Juliansyah (26 tahun), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, yang saat itu sedang bertugas melaksanakan kewajibannya menjaga keamanan di perlintasan tersebut.

Saat kejadian berlangsung, Andika sedang menjalankan prosedur standar dengan menutup pintu perlintasan atau portal, dikarenakan kereta api akan segera melintas guna menjamin keselamatan pengguna jalan raya. Namun, tiba-tiba datang empat orang yang berusaha dengan sengaja membuka kembali portal yang sudah ditutup itu secara paksa.

Advertisements
Jaket Murah Kekinian

Melihat hal tersebut, Andika segera menegur tindakan mereka demi menjaga keselamatan bersama serta kelancaran perjalanan kereta api. Namun, alih-alih menyadari kesalahan dan mematuhi aturan, para pelaku justru merasa tidak terima atas teguran tersebut. Tanpa rasa belas kasihan, keempat orang itu secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan dengan memukul korban menggunakan tangan kosong.

Baca Juga:  Semarak HUT RI ke-81, Desa Pasiran Jaya Gelar Upacara Khidmat Meriahkan dengan Karnaval, Lomba Gapura hingga Mancing Mania

Akibat perbuatan kejam tersebut, Andika mengalami luka memar yang cukup serius di bagian wajah dan kepala, serta mengalami luka cakar pada tangan kirinya. Setelah kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya kepada pihak kepolisian di Polres Garut untuk mendapatkan keadilan.

Advertisements
Beli 1 Gratis 1

Berdasarkan laporan serta hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif dan teliti, tim gabungan kepolisian berhasil melacak keberadaan para pelaku dan mengamankan mereka pada hari Selasa, 14 Juli 2026. Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda-beda, yaitu: I.S. (44 tahun), A.W. (35 tahun), dan N.K. (59 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, serta D.A.M. (31 tahun), warga Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Selain berhasil mengamankan keempat orang tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa, meliputi dua unit sepeda motor yang dikendarai para pelaku, serta pakaian dan alas kaki yang diduga dikenakan saat melakukan tindakan pengeroyokan tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.HRA., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keempat pelaku kini telah diamankan di Markas Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

“Keempat pelaku telah berhasil kami amankan bersama barang bukti. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, mendalami peran masing-masing, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tegas AKP Herman Saputra saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (15/07/2026).

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa menjalankan tugas demi menjaga keselamatan bersama patut dihargai, bukan dibalas dengan kekerasan, dan setiap perbuatan yang melanggar hukum pasti akan mendapatkan tindakan tegas.

Baca Juga:  Peringati Bulan Muharam, Kapolsek Dente Teladas Berikan Santunan dan Pererat Ikatan Dengan Warga Pasiran Jaya

Penulis; Arjun

Editor: Marfana

Follow WhatsApp Channel kabarnegri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pecah Tawa di HUT RI ke-81 Polda Lampung, Kombes Fenza Joget Balon hingga Nyanyi Lagu Iwan Fals Bareng Wartawan
Keluarga Besar Polsek Dente Teladas Ucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81
Meriahkan HUT ke-81 RI, Pasukan Ojek Gabah Pasiran Jaya Curi Perhatian di Pawai Dente Teladas
Semangat Kemerdekaan Membara di Perumahan Mega Regency, Warga RW 013 Gelar Karnaval dan Pawai Meriah
Upacara HUT RI Ke-81 di Kecamatan Dente Teladas Berlangsung Khidmat dan Kondusif 
Semarak HUT RI ke-81, Desa Pasiran Jaya Gelar Upacara Khidmat Meriahkan dengan Karnaval, Lomba Gapura hingga Mancing Mania
Kreatif! Pemuda Kompak 2 Adiwerna Tegal Rayakan HUT RI ke-81 dengan Lomba Berhadiah Utama Sepeda Listrik
Semarak HUT RI ke-81, PT Duta Mega Cemerlang Gelar Turnamen Sepak Bola U-9 dan U-12

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:43 WIB

Pecah Tawa di HUT RI ke-81 Polda Lampung, Kombes Fenza Joget Balon hingga Nyanyi Lagu Iwan Fals Bareng Wartawan

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Keluarga Besar Polsek Dente Teladas Ucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Pasukan Ojek Gabah Pasiran Jaya Curi Perhatian di Pawai Dente Teladas

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Semangat Kemerdekaan Membara di Perumahan Mega Regency, Warga RW 013 Gelar Karnaval dan Pawai Meriah

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Upacara HUT RI Ke-81 di Kecamatan Dente Teladas Berlangsung Khidmat dan Kondusif 

Berita Terbaru