GARUT – Kabarnegri.id – Sebuah peristiwa penganiayaan yang memprihatinkan menimpa seorang petugas penjaga pintu perlintasan kereta api PT Kereta Api Indonesia (KAI) saat sedang menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Kejadian yang berlangsung di siang hari bolong ini berakhir dengan keberhasilan kepolisian mengamankan seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab atas tindakan kekerasan tersebut.
Tim gabungan yang terdiri dari jajaran Polres Garut bersama satuan Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus dan mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan yang menimpa petugas KAI tersebut. Peristiwa keji itu terjadi di wilayah Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, dan kini seluruh pelaku sedang menjalani proses hukum yang berlaku.
Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Minggu, 12 Juli 2026, tepatnya sekitar pukul 14.10 WIB, di pintu perlintasan kereta api Leuwigoong, Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut. Korban yang menjadi sasaran kekerasan adalah Andika Tri Juliansyah (26 tahun), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, yang saat itu sedang bertugas melaksanakan kewajibannya menjaga keamanan di perlintasan tersebut.
Saat kejadian berlangsung, Andika sedang menjalankan prosedur standar dengan menutup pintu perlintasan atau portal, dikarenakan kereta api akan segera melintas guna menjamin keselamatan pengguna jalan raya. Namun, tiba-tiba datang empat orang yang berusaha dengan sengaja membuka kembali portal yang sudah ditutup itu secara paksa.
Melihat hal tersebut, Andika segera menegur tindakan mereka demi menjaga keselamatan bersama serta kelancaran perjalanan kereta api. Namun, alih-alih menyadari kesalahan dan mematuhi aturan, para pelaku justru merasa tidak terima atas teguran tersebut. Tanpa rasa belas kasihan, keempat orang itu secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan dengan memukul korban menggunakan tangan kosong.
Akibat perbuatan kejam tersebut, Andika mengalami luka memar yang cukup serius di bagian wajah dan kepala, serta mengalami luka cakar pada tangan kirinya. Setelah kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya kepada pihak kepolisian di Polres Garut untuk mendapatkan keadilan.
Berdasarkan laporan serta hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif dan teliti, tim gabungan kepolisian berhasil melacak keberadaan para pelaku dan mengamankan mereka pada hari Selasa, 14 Juli 2026. Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda-beda, yaitu: I.S. (44 tahun), A.W. (35 tahun), dan N.K. (59 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, serta D.A.M. (31 tahun), warga Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Selain berhasil mengamankan keempat orang tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa, meliputi dua unit sepeda motor yang dikendarai para pelaku, serta pakaian dan alas kaki yang diduga dikenakan saat melakukan tindakan pengeroyokan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.HRA., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keempat pelaku kini telah diamankan di Markas Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
“Keempat pelaku telah berhasil kami amankan bersama barang bukti. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, mendalami peran masing-masing, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tegas AKP Herman Saputra saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (15/07/2026).
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa menjalankan tugas demi menjaga keselamatan bersama patut dihargai, bukan dibalas dengan kekerasan, dan setiap perbuatan yang melanggar hukum pasti akan mendapatkan tindakan tegas.
Penulis; Arjun
Editor: Marfana







