JAKARTA – Kabarnegri.id – Pihak Kejaksaan Agung akhirnya memberikan konfirmasi resmi terkait beredarnya surat edaran yang memerintahkan penghentian sementara kegiatan pengumpulan data serta keterangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini menjadi sorotan publik dan menjadi perhatian luas di tengah berjalannya program strategis nasional tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan secara rinci latar belakang serta alasan dikeluarkannya surat tersebut. Menurut penjelasannya, surat perintah penghentian itu diterbitkan tepat setelah masa batas waktu pengumpulan data yang sebelumnya telah ditetapkan dan diberikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi di seluruh daerah dinyatakan selesai.
“Benar, Surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data 2 kali masa pemberian waktu sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang Supriatna kepada awak media saat ditemui di lingkungan Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Senin, 13 Juli 2026.
Surat yang menjadi dasar perintah ini tertuang dalam nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 dan bertanggal 10 Juli 2026. Dokumen resmi ini ditujukan secara khusus dan disampaikan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi yang ada di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam isi surat tersebut, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selaku pejabat yang berwenang sebagai penyidik, memberikan perintah tegas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi agar segera menghentikan kegiatan pengumpulan data serta keterangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah hukum masing-masing yang selama ini sedang dilaksanakan.
Perintah yang tertuang dalam surat ini bukanlah langkah yang berdiri sendiri, melainkan merupakan kelanjutan sekaligus tindak lanjut resmi dari surat yang telah diterbitkan sebelumnya, yakni bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 bertanggal 15 Juni 2026.
Pada surat tahap awal tersebut, seluruh Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia diminta dan ditugaskan untuk melakukan inventarisasi secara mendalam serta menyampaikan berbagai permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional. Selain itu, penugasan tersebut juga mencakup kewajiban untuk menindaklanjuti laporan serta pemberitaan yang dimuat di media massa terkait proses pengumpulan data dan keterangan yang dilakukan di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah.
Lebih lanjut, kebijakan penghentian kegiatan ini diambil bukan tanpa alasan yang jelas dan pertimbangan yang matang. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah ini diambil agar proses pengumpulan data yang telah selesai waktunya tidak berlarut-larut dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam pelaksanaannya. Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban administrasi, menjamin ketepatan sasaran penyelidikan, serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil senantiasa berjalan sesuai dengan koridor hukum dan aturan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya surat ini, maka seluruh tahapan pengumpulan data yang telah ditetapkan sebelumnya dianggap selesai, dan selanjutnya data serta informasi yang telah terkumpul akan diproses, dianalisis, dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Agung.
Penulis: Eko A
Editot: Marfana







