Kurang Dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Perusakan Mobil Yang Viral di Sunter

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Perusakan Mobil Yang Viral di Sunter

JAKARTA – Kabarnegri.id – Kepolisian kembali menunjukkan kinerja cepat dan tangguh dalam mengungkap kasus kejahatan yang memicu kemarahan masyarakat. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perusakan kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan Sunter, Jakarta Utara, yang videonya sempat viral dan menyita perhatian luas di media sosial. Penangkapan dilakukan hanya dalam waktu kurang dari satu kali 24 jam sejak kejadian dilaporkan .

Pelaku yang berinisial G-V berhasil diringkus petugas tanpa hambatan maupun perlawanan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di kawasan Kramat Raya, Kwitang, Jakarta Pusat, tepatnya pada Kamis, 9 Juli 2026. Kecepatan penanganan ini membuktikan keseriusan kepolisian dalam menindak tegas tindakan anarkis di jalan raya yang merugikan orang lain.

Advertisements
Beli 1 gratis 1

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa motif tindakan pelaku murni dilatarbelakangi oleh emosi yang meledak sesaat di jalan raya. Tersangka mengaku merasa kesal dan tersinggung karena menganggap dirinya tidak diberi jalan oleh pengemudi lain yang menjadi korban.

Merasa tidak puas, pelaku kemudian menghadang kendaraan korban, turun ke jalan dan menuduh korban telah menabrak kendaraannya, padahal tidak terjadi benturan. Tanpa rasa bersalah, pelaku melakukan tindakan anarkis: menghancurkan kaca spion kendaraan serta menekuk hingga merusak wiper mobil korban. Akibat perbuatan kejam tersebut, kendaraan korban mengalami kerusakan serius dengan nilai kerugian mencapai Rp 50.000.000,-.

Advertisements
Jaket Murah Kekinian

Atas perbuatannya yang merugikan orang lain, pelaku kini dijerat dengan pasal yang kuat, yaitu Pasal 521 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara maksimal selama 2 tahun 6 bulan.

Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan peduli terhadap keamanan lingkungan. Jika Anda mengetahui atau mengalami tindak pidana kejahatan, segera laporkan ke Petugas Kepolisian terdekat, atau hubungi HOTLINE SUBDIT RESMOB POLDA METRO JAYA:
📞 0813 99333 110

Advertisements
Beli 1 Gratis 1
Baca Juga:  Prestasi Gemilang: Polda Lampung Raih Penghargaan Tertinggi Negeri “Nugraha Sakanti” di Hari Bhayangkara Ke‑80

Penulis: Endro

Editor: Marfana

Follow WhatsApp Channel kabarnegri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pecah Tawa di HUT RI ke-81 Polda Lampung, Kombes Fenza Joget Balon hingga Nyanyi Lagu Iwan Fals Bareng Wartawan
Keluarga Besar Polsek Dente Teladas Ucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81
Meriahkan HUT ke-81 RI, Pasukan Ojek Gabah Pasiran Jaya Curi Perhatian di Pawai Dente Teladas
Semangat Kemerdekaan Membara di Perumahan Mega Regency, Warga RW 013 Gelar Karnaval dan Pawai Meriah
Upacara HUT RI Ke-81 di Kecamatan Dente Teladas Berlangsung Khidmat dan Kondusif 
Semarak HUT RI ke-81, Desa Pasiran Jaya Gelar Upacara Khidmat Meriahkan dengan Karnaval, Lomba Gapura hingga Mancing Mania
Kreatif! Pemuda Kompak 2 Adiwerna Tegal Rayakan HUT RI ke-81 dengan Lomba Berhadiah Utama Sepeda Listrik
Semarak HUT RI ke-81, PT Duta Mega Cemerlang Gelar Turnamen Sepak Bola U-9 dan U-12

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:43 WIB

Pecah Tawa di HUT RI ke-81 Polda Lampung, Kombes Fenza Joget Balon hingga Nyanyi Lagu Iwan Fals Bareng Wartawan

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Keluarga Besar Polsek Dente Teladas Ucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Pasukan Ojek Gabah Pasiran Jaya Curi Perhatian di Pawai Dente Teladas

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Semangat Kemerdekaan Membara di Perumahan Mega Regency, Warga RW 013 Gelar Karnaval dan Pawai Meriah

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Upacara HUT RI Ke-81 di Kecamatan Dente Teladas Berlangsung Khidmat dan Kondusif 

Berita Terbaru