Vonis 20 Tahun Belum Memuaskan Keluarga Korban Pembunuhan Pasutri di Pugung, Proses Hukum Berlanjut ke Tingkat Banding

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vonis 20 Tahun Belum Memuaskan Keluarga Korban Pembunuhan Pasutri di Pugung, Proses Hukum Berlanjut ke Tingkat Banding

TANGGAMUS – Kabarnegri.id – Kabar gembira terungkapnya kasus pembunuhan berdarah justru berbalik menjadi keprihatinan mendalam bagi keluarga korban. Putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada salah satu pelaku pembunuhan sepasang suami istri di wilayah Pugung, Kabupaten Tanggamus, dinilai belum mencerminkan rasa keadilan yang sesungguhnya. Keluarga merasa vonis tersebut belum sepadan dengan kekejaman perbuatan yang telah merenggut dua nyawa sekaligus secara kejam.

Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, di kediaman pasangan suami istri Rohimi (54 tahun) dan Suryanti (50 tahun) yang bertempat tinggal di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung. Kedua korban meninggal dunia menjadi sasaran aksi kejahatan yang menggabungkan niat merampok dengan kekerasan yang berujung pada kematian.

Advertisements
Beli 1 gratis 1

Berkat ketangkasan penyelidikan jajaran Polres Tanggamus, kasus ini segera terungkap. Ditetapkan dua orang tersangka yang ternyata adalah warga yang tinggal bertetangga di lingkungan yang sama dengan korban, yakni Aman Atmajaya (34 tahun) dan Ari Jupen Anggara (30 tahun).

Berdasarkan data yang tercatat secara resmi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Agung, perkara yang menjerat Aman Atmajaya tercatat dengan nomor 121/Pid.B/2026/PN Kot.

Advertisements
Jaket Murah Kekinian

Pada sidang yang berlangsung 1 Juli 2026, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan kematian orang.

Dalam amar putusan yang dibacakan, ditetapkan:

Advertisements
Beli 1 Gratis 1

1. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa.
2. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
3. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Hingga tanggal 8 Juli 2026, data SIPP mencatat perkara ini telah memasuki tahap pemberitahuan permohonan banding. Hal ini menandakan bahwa proses hukum belum selesai dan akan berlanjut ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi.

Baca Juga:  Gotong Royong Swadaya Pengecoran Jalan di Dente Teladas: Semangat Kemandirian dan Keterbukaan Warga

Keputusan hakim yang dianggap berat itu ternyata tak membuat hati keluarga korban terobati. Mereka secara terbuka menyampaikan rasa kecewa yang mendalam, salah satunya disampaikan melalui media sosial.

Bagi keluarga, hukuman 20 tahun penjara dirasa belum sebanding dengan penderitaan yang dialami serta nyawa dua orang yang direnggut secara kejam dan tidak manusiawi. Mereka menaruh harapan besar agar majelis hakim di tingkat banding nanti berkenan menjatuhkan putusan yang lebih berat, yang benar-benar adil dan sejalan dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan oleh pihak Pengadilan Negeri Kota Agung terkait keberatan yang disampaikan keluarga korban. Sementara itu, publik terus menantikan perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang masih berjalan ini.

Penulis: Marfana

Editor: Roni

Follow WhatsApp Channel kabarnegri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pecah Tawa di HUT RI ke-81 Polda Lampung, Kombes Fenza Joget Balon hingga Nyanyi Lagu Iwan Fals Bareng Wartawan
Keluarga Besar Polsek Dente Teladas Ucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81
Meriahkan HUT ke-81 RI, Pasukan Ojek Gabah Pasiran Jaya Curi Perhatian di Pawai Dente Teladas
Semangat Kemerdekaan Membara di Perumahan Mega Regency, Warga RW 013 Gelar Karnaval dan Pawai Meriah
Upacara HUT RI Ke-81 di Kecamatan Dente Teladas Berlangsung Khidmat dan Kondusif 
Semarak HUT RI ke-81, Desa Pasiran Jaya Gelar Upacara Khidmat Meriahkan dengan Karnaval, Lomba Gapura hingga Mancing Mania
Kreatif! Pemuda Kompak 2 Adiwerna Tegal Rayakan HUT RI ke-81 dengan Lomba Berhadiah Utama Sepeda Listrik
Semarak HUT RI ke-81, PT Duta Mega Cemerlang Gelar Turnamen Sepak Bola U-9 dan U-12

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:43 WIB

Pecah Tawa di HUT RI ke-81 Polda Lampung, Kombes Fenza Joget Balon hingga Nyanyi Lagu Iwan Fals Bareng Wartawan

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Keluarga Besar Polsek Dente Teladas Ucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Pasukan Ojek Gabah Pasiran Jaya Curi Perhatian di Pawai Dente Teladas

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Semangat Kemerdekaan Membara di Perumahan Mega Regency, Warga RW 013 Gelar Karnaval dan Pawai Meriah

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Upacara HUT RI Ke-81 di Kecamatan Dente Teladas Berlangsung Khidmat dan Kondusif 

Berita Terbaru