TANGGAMUS – Kabarnegri.id – Kabar gembira terungkapnya kasus pembunuhan berdarah justru berbalik menjadi keprihatinan mendalam bagi keluarga korban. Putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada salah satu pelaku pembunuhan sepasang suami istri di wilayah Pugung, Kabupaten Tanggamus, dinilai belum mencerminkan rasa keadilan yang sesungguhnya. Keluarga merasa vonis tersebut belum sepadan dengan kekejaman perbuatan yang telah merenggut dua nyawa sekaligus secara kejam.
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, di kediaman pasangan suami istri Rohimi (54 tahun) dan Suryanti (50 tahun) yang bertempat tinggal di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung. Kedua korban meninggal dunia menjadi sasaran aksi kejahatan yang menggabungkan niat merampok dengan kekerasan yang berujung pada kematian.
Berkat ketangkasan penyelidikan jajaran Polres Tanggamus, kasus ini segera terungkap. Ditetapkan dua orang tersangka yang ternyata adalah warga yang tinggal bertetangga di lingkungan yang sama dengan korban, yakni Aman Atmajaya (34 tahun) dan Ari Jupen Anggara (30 tahun).
Berdasarkan data yang tercatat secara resmi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Agung, perkara yang menjerat Aman Atmajaya tercatat dengan nomor 121/Pid.B/2026/PN Kot.
Pada sidang yang berlangsung 1 Juli 2026, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan kematian orang.
Dalam amar putusan yang dibacakan, ditetapkan:
1. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa.
2. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
3. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Hingga tanggal 8 Juli 2026, data SIPP mencatat perkara ini telah memasuki tahap pemberitahuan permohonan banding. Hal ini menandakan bahwa proses hukum belum selesai dan akan berlanjut ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi.
Keputusan hakim yang dianggap berat itu ternyata tak membuat hati keluarga korban terobati. Mereka secara terbuka menyampaikan rasa kecewa yang mendalam, salah satunya disampaikan melalui media sosial.
Bagi keluarga, hukuman 20 tahun penjara dirasa belum sebanding dengan penderitaan yang dialami serta nyawa dua orang yang direnggut secara kejam dan tidak manusiawi. Mereka menaruh harapan besar agar majelis hakim di tingkat banding nanti berkenan menjatuhkan putusan yang lebih berat, yang benar-benar adil dan sejalan dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan oleh pihak Pengadilan Negeri Kota Agung terkait keberatan yang disampaikan keluarga korban. Sementara itu, publik terus menantikan perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang masih berjalan ini.
Penulis: Marfana
Editor: Roni







