LOMBOK TENGAH – Kabarnegri.id – Kasus kekerasan keji yang menimpa tiga orang santri di sebuah Pondok Pesantren di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat luas. Peristiwa yang sangat menyedihkan ini sebenarnya telah terjadi sejak bulan November 2025, namun fakta lengkap serta proses hukumnya baru terungkap dan diproses secara serius ke jenjang kepolisian pada bulan Juni 2026.
Tragedi berdarah ini menelan korban jiwa seorang santri bernama Sabirin, yang tak mampu bertahan dari hebatnya luka bakar yang dideritanya. Dua rekannya yang lain, Sahid Alkudri dan Ahmad Devan Ramdan, berhasil selamat namun harus menanggung penderitaan panjang. Keduanya mengalami luka bakar yang sangat serius dan dampak fisik maupun psikis yang sifatnya permanen, mengubah sisa hidup mereka penuh dengan bekas luka dan kenangan kelam yang tak mudah dihapus.
Berdasarkan penyelidikan awal, motif di balik kejadian mengerikan ini diduga kuat bermula dari rasa dendam yang dipendam pelaku. Pelaku merasa tersinggung karena sering ditegur dan dilaporkan oleh ketiga santri tersebut terkait dugaan tindakan perundungan atau perkelahian yang dilakukannya. Rasa sakit hati itu kemudian meledak menjadi kejahatan yang tak terbayangkan: pelaku diketahui mengunci ruangan tempat mereka berada dari luar, menyiramkan bensin, lalu dengan sengaja menyalakan api di tempat tersebut.
Yang menjadi sorotan besar adalah jeda waktu yang cukup panjang antara kejadian dan pelaporan ke pihak berwajib. Keluarga korban mengaku bahwa selama ini fokus utama mereka tertuju pada upaya pengobatan dan perawatan intensif bagi para korban yang mengalami luka berat. Namun, muncul dugaan lain yang mengkhawatirkan: adanya tekanan, intimidasi, hingga ancaman paksaan membayar denda yang membuat keluarga korban takut dan enggan untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Dugaan ini kini menjadi bagian penting yang sedang didalami secara mendalam oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh fakta yang tersembunyi.
Kini, kasus yang sempat tertutup ini akhirnya mulai berjalan. Kepolisian telah secara resmi meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan adil.
Kasus ini memicu keprihatinan luas dari berbagai pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar penegakan hukum berjalan tegas, adil, sekaligus memastikan pemulihan fisik dan mental bagi para korban. Sementara itu, Anggota DPR RI meminta agar kasus ini diusut secara tuntas, mendalam, dan tanpa pandang bulu kepada siapa pun yang terlibat.
Tragedi ini menjadi tamparan keras bagi kita semua. Keadilan bagi korban serta perlindungan penuh terhadap anak-anak harus menjadi prioritas utama. Tidak boleh ada ruang sekecil apa pun bagi kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk di pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat paling aman, nyaman, dan damai bagi anak-anak untuk menuntut ilmu.
Penulis: Eko
Editor: Marfana







