LAMPUNG SELATAN – Kabarnegri.id – Sebuah pengungkapan kasus narkotika yang cukup mengundang perhatian publik kembali terjadi di gerbang utama Pulau Sumatera, tepatnya di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Satuan kepolisian berhasil mengamankan sebanyak enam orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang. Dua dari kelompok tersebut ternyata berstatus anggota aparat keamanan yang masih aktif: satu dari jajaran TNI Angkatan Laut dan satu lagi anggota Korps Brimob Polri. Bersama penangkapan itu, petugas juga menyita sejumlah besar barang bukti berupa kristal sabu‑sabu dan butiran pil ekstasi yang siap diedarkan.
Operasi penindakan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 27 Juni 2026, saat tim kepolisian melaksanakan pemeriksaan rutin kendaraan dan penumpang di pos pengamanan khusus pelabuhan atau yang dikenal sebagai zona pengawasan laut. Awal mula kecurigaan muncul secara tak terduga ketika petugas sedang memeriksa perangkat gawai milik salah satu calon penumpang; di dalamnya ditemukan berkas foto yang memperlihatkan tumpukan zat dan bungkus yang sangat mirip dengan narkotika jenis sabu‑sabu.
Berdasarkan petunjuk sederhana itu, tim penindak segera melakukan penelusuran lebih teliti di lingkungan sekitar pelabuhan hingga mengarah pada satu kendaraan yang terparkir di lokasi tertentu. Penggeledahan yang dilakukan terhadap kendaraan tersebut membuahkan hasil yang sangat signifikan: petugas menemukan dan mengamankan tiga bungkus besar berisi bahan kristal yang diduga sebagai sabu, serta satu bungkus lain berisi ratusan butir pil yang diduga ekstasi.
Seluruh orang yang berada di sekitar maupun yang terhubung dengan kendaraan itu kemudian dikumpulkan dan diperiksa identitasnya satu per satu. Dari proses itu diketahui jumlah keseluruhan orang yang diamankan berjumlah enam orang. Dua di antaranya memiliki pangkat dan nomor keanggotaan resmi: anggota Brimob berinisial Aipda HB, serta prajurit TNI Angkatan Laut dengan pangkat Kopral Kepala dan berinisial Koptu DK. Keenam tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita segera dibawa ke kantor Kepolisian Resor Lampung Selatan guna menjalani pemeriksaan pendahuluan sebelum akhirnya diserahkan ke tingkat penyidikan Polda Lampung.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari Yuyun, secara resmi membenarkan berita operasi ini kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara kini telah diambil alih langsung oleh tim penyidik di lingkungan Polda Lampung agar proses pengungkapan dapat berjalan lebih mendalam, menyeluruh, dan terkoordinasi dengan baik.
“Saat ini kami masih terus menelusuri peran masing‑masing orang yang diamankan. Kami juga sedang menelusuri dari mana asal barang‑barang ini dikirim, ke mana rencananya disalurkan, serta siapa lagi pihak‑pihak lain yang mungkin menjadi pengirim maupun penerima di ujung jaringan ini,” ungkap Kombes Pol Yuni Iswandari. Pihaknya berjanji tidak akan menutup kemungkinan penambahan tersangka baru jika hasil penyelidikan menemukan keterlibatan pihak lain.
Penemuan ini sekaligus menjadi bukti bahwa pengawasan tetap dilakukan secara ketat tanpa pandang bulu, meskipun yang terlibat adalah anggota dinas keamanan sendiri. Kasus ini pun kembali mengingatkan betapa sulitnya memberantas peredaran narkotika jika ternyata ada celah perlindungan dari kalangan yang justru bertugas menjaga keamanan negara.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa menjauhi segala bentuk penyalahgunaan maupun perdagangan barang terlarang tersebut. Warga juga diminta berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan tempat tinggal masing‑masing, demi bersama‑sama menjaga wilayah Lampung tetap bersih dari ancaman kejahatan ini.
Perkembangan selanjutnya terkait hasil pemeriksaan, penetapan tersangka resmi, maupun rencana pengembangan kasus akan terus dipantau dan disampaikan secara bertahap sesuai keterangan resmi yang dikeluarkan pihak berwajib.
Penulis: Arjun
Editor: Roni







