CIKARANG UTARA – Kabarnegri.id – Dunia pendidikan kembali tercoreng isu yang memancing kemarahan sekaligus kekecewaan masyarakat luas. Kabar yang beredar kencang menyebutkan adanya dugaan praktik “jalur khusus” atau titipan berbayar dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Cikarang Utara. Nilai yang diminta disebut‑sebut berkisar antara Rp3 juta hingga Rp8 juta per calon siswa agar dipastikan dapat menempati bangku di sekolah tersebut.
Kabar ini langsung menimbulkan tanda tanya besar di benak publik. Pasalnya, sistem penerimaan siswa baru seharusnya berjalan adil, terbuka, dan murni mengikuti aturan resmi pemerintah tanpa campur tangan kepentingan pribadi maupun transaksi uang. Jika dugaan ini terbukti benar, berarti proses seleksi yang seharusnya melayani hak seluruh warga justru berubah menjadi ruang dagang kesempatan yang hanya bisa diakses kalangan mampu saja.
Ade Gentong, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Anti‑Korupsi Bersama Rakyat (ANKER), mengecam keras isu ini dan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Inspektorat Daerah, serta lembaga pengawas terkait segera turun tangan melakukan penelusuran menyeluruh dan mendalam.
“Masyarakat butuh kepastian nyata, bukan sekadar janji manis atau kata‑kata indah soal keterbukaan. Jika ada yang menjual kuota masuk sekolah, buka semuanya terang‑benderang. Sekolah negeri dibayar dari uang rakyat, tidak pantas berubah menjadi tempat yang hanya ramah bagi mereka yang punya dombal tebal atau kenal pejabat,” tegas Ade Gentong dalam pernyataannya.
Ia menilai kerusakan akibat praktik semacam ini jauh lebih parah daripada sekadar pelanggaran aturan administrasi. Kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan bisa runtuh seketika, serta menanam pemahaman keliru bagi anak didik sendiri.
“Bayangkan: di dalam kelas siswa diajarkan kejujuran, integritas, dan keadilan, sementara di balik pintu tertutup para pendidik malah memberi contoh sebaliknya. Itu pengkhianatan terhadap nilai yang kita tanamkan kepada generasi muda. Siapa lagi yang akan dipercaya jika pendidiknya sendiri yang melanggar aturan?” tambahnya.
Aliansi itu meminta agar seluruh berkas pendaftaran, daftar nama calon siswa, dasar penilaian, hingga rincian hasil kelulusan diperiksa secara terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan. “Istilah ‘jalur khusus’ tidak boleh diartikan sesuka hati. Pendidikan adalah hak setiap warga negara, bukan barang dagangan yang harganya bisa ditawar‑tawar. Bangku sekolah bukan komoditas jual‑beli,” tegas Ade.
Bukan sekadar pemeriksaan, ia juga menuntut langkah tegas: apabila hasil penyelidikan kelak menemukan bukti pelanggaran yang sah, maka Kepala Sekolah beserta pihak‑pihak lain yang terlibat wajib disanksi berat, termasuk pemberhentian dari jabatan dan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, dugaan‑dugaan yang muncul belum bisa dinyatakan sebagai fakta pasti dan masih memerlukan verifikasi resmi dari pihak berwenang. Seluruh pihak diimbau tetap mengindahkan asas praduga tak bersalah sampai saat badan berwenang mengeluarkan hasil penyelidikan serta keputusan yang sah dan mengikat.
Penulis: Arjun
Editor: Marfana







