JAKARTA – Kabarnegri.id – Sebuah laporan pengaduan yang sangat berat dan memilukan resmi diserahkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada hari Kamis, 2 Juli 2026. Seorang perempuan berinisial M, berusia 30 tahun, melaporkan serangkaian perbuatan keji yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota kepolisian yang masih menjabat aktif. Tuduhan yang dilontarkan mencakup tindakan penyiksaan fisik, penganiayaan berulang, pemaksaan kebiasaan buruk, penahanan secara sewenang‑wenang, kekerasan bernuansa seksual, hingga penyerangan yang menyebabkan luka bakar parah di sekujur tubuhnya.
Setelah duduk dan menceritakan semuanya secara rinci selama kurang lebih lima jam lamanya di ruang pemeriksaan, kondisi fisik korban yang masih tampak menderita membuat petugas segera mengantarnya menuju Rumah Sakit Kepolisian Pusat Kramat Jati. Di sana ia akan menjalani pemeriksaan medis lengkap guna mendapatkan bukti sah berupa keterangan hasil visum et repertum—rekaman nyata segala luka, bekas kekerasan, maupun dampak buruk yang dialaminya selama berbulan‑bulan terkurung dalam penderitaan.
Raden Reza, selaku penasihat hukum korban dari Tim Bantuan Hukum Hotman 911, menjelaskan kronologi kelam yang dialami kliennya bermula jauh sejak tahun 2023. Saat itu korban baru saja berkenalan dengan terlapor, namun pertemuan itu justru menjadi awal dari penderitaan panjang yang tak berujung.
“Secara ringkas, sejak pertama kali berhubungan, korban sudah dipaksa mengonsumsi zat terlarang berupa sabu‑sabu. Minuman atau makanannya dicampuri tanpa sepengetahuan, hingga ia menjadi ketergantungan di bawah kendali pelaku,” ungkap Reza seusai menyerahkan berkas laporan lengkap ke Bareskrim Polri.
Kendali itu semakin diperkuat dengan paksaan lain: korban diduga dipaksa ikut meracik bahan narkotika, dikurung di ruangan tertutup agar tak bisa lari atau meminta tolong, sering dipukul dan dianiaya hingga luka lebam, terus‑menerus diancam akan dibunuh atau diburukkan namanya, serta dipaksa melakukan tindakan‑tindakan yang melanggar kehormatan dan kesopanan pribadi.
“Selama bertahun‑tahun itu ia terus disakiti, dikurung, diteror, bahkan diperlakukan tidak senonoh dengan cara yang tak pantas diceritakan secara terperinci karena sifatnya sangat memalukan dan merendahkan martabat manusia. Daftar perlakuan buruk itu sangat panjang,” tambah Reza dengan nada getir.
Puncak kekejaman itu terjadi pada bulan September 2025. Saat itu korban diduga disiram dengan cairan keras yang sangat berbahaya, diperkirakan berupa air keras atau bahan kimia korosif. Akibat perbuatan itu, hampir separuh bagian tubuh sebelah kiri korban melepuh, terbakar hebat, dan mengalami kerusakan jaringan permanen seluas sekitar 47 persen.
Selama ini ia tak berani membuka suara atau melapor, bukan tanpa alasan yang kuat. Oknum tersebut terus mengancam akan menyebarkan rekaman pengawasan yang direkam diam‑diam di ruang tempat ia dikurung berisi adegan yang merugikan nama baik korban jika ia berani melapor ke pihak berwajib. Ketakutan serta bekas luka batin yang mendalam membuatnya membungkam rasa sakit itu sendirian hingga akhirnya memberanikan diri mencari perlindungan hukum.
Kini keamanan korban sudah terjamin; ia ditempatkan di lokasi aman yang dirahasiakan agar tak dilacak lagi. Di sisi lain, terduga pelaku yang berstatus anggota kepolisian aktif dilaporkan sudah diamankan sementara waktu menunggu proses hukum berjalan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi maupun tanggapan terkait isi laporan pengaduan tersebut.
Penulis: Arjun
Editor: Marfana







