MESUJI – Kabarnegri.id – Komitmen Polda Lampung dalam menjaga kekayaan alam dan kelestarian satwa khas Indonesia kembali dibuktikan lewat langkah tegas penegakan hukum. Satuan Reserse Kriminal Polres Mesuji berhasil membongkar kasus dugaan perburuan liar hingga pembunuhan terhadap Tapir Sumatera satwa yang status perlindungannya dijamin penuh oleh undang‑undang di wilayah kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur. Sebanyak empat orang yang diduga terlibat langsung dalam kejadian tersebut telah diamankan petugas, bersamaan dengan pengumpulan barang bukti yang cukup kuat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi hukum yang dilakukan, keempat pelaku tersebut disangka telah melanggar Pasal 40A Ayat (1) Huruf d Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024, yakni aturan perubahan atas Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal ini secara khusus mengatur larangan dan sanksi bagi siapa saja yang terbukti memburu, melukai, menangkap, maupun membunuh jenis satwa yang masuk dalam daftar perlindungan negara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bukan sekadar penanganan perkara biasa, melainkan pernyataan sikap tegas kepolisian daerah. “Kami tidak akan menutup mata terhadap setiap perbuatan yang merugikan keanekaragaman hayati di wilayah Lampung,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tim gabungan bergerak sangat cepat begitu menerima laporan dan informasi yang berkembang di masyarakat. Penelusuran dilakukan secara cermat hingga akhirnya keempat tersangka dapat dikumpulkan dan diamankan tanpa kendala berarti.
“Polda Lampung beserta jajaran Polres Mesuji bergerak cepat menindaklanjuti setiap masukan warga hingga langkah penangkapan dapat terlaksana. Kami juga mengimbau segenap masyarakat: jangan pernah melakukan perburuan terhadap hewan‑hewan yang dilindungi undang‑undang. Jika Anda melihat atau mengetahui kejadian serupa, sampaikan segera laporan kepada kepolisian atau pihak pengelola konservasi setempat agar dapat ditangani lebih dini,” tegas Kombes Pol Yuni.
Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa Tapir Sumatera merupakan kekayaan alam asli kita yang jumlahnya kian menipis dan terancam punah. Keberadaannya sangat penting bagi keseimbangan ekosistem hutan. Penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah langkah nyata negara menjaga warisan alam ini agar tetap lestari bagi generasi mendatang.
Lindungi satwa liar, jaga kelestarian alam — karena menjaga makhluk hidup berarti menjaga bumi kita sendiri.
Penulis: Roni
Editor: Marfana







