KABUPATEN BEKASI,- Kabarnegri.id – 1 Juli 2026 – Proses Penerimaan Calon Peserta Didik Baru serta Seleksi Penerimaan Murid Baru di SMKN 2 Cikarang Barat kembali memicu perdebatan luas di masyarakat. Kini muncul dugaan kuat adanya rekayasa penempatan calon siswa melalui jalur zonasi, serta pemakaian dokumen yang tidak sah atau kerap disebut warga sebagai “sertifikat siluman” untuk memenuhi syarat jalur prestasi baik prestasi akademik maupun non‑akademik.
Kepala DPP ANKER, Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat, Ade Gentong, menyatakan lembaganya telah menerima laporan dan saat ini sedang merangkum bukti‑bukti yang ada. Apabila keterangan yang diterima teruji kebenarannya, kasus ini akan segera dibawa ke Ombudsman Republik Indonesia guna diteliti secara mendalam.
“Sertifikat mungkin bisa dipakai meloloskan seseorang saat ini, namun tak akan mampu menghapus jejak kecurangan yang terjadi. Jika dugaan ini nyata, maka yang dirampas bukan sekadar tempat duduk di bangku sekolah, melainkan hak anak‑anak lain yang sudah berjuang keras membangun prestasi sejati selama bertahun‑tahun,” tegas Ade Gentong.
Ia menekankan bahwa sekolah seharusnya menjadi ruang utama menanamkan nilai kejujuran dan keadilan. Sebaliknya, jika aturan seleksi dapat dengan mudah diakali melalui dokumen palsu atau rekayasa data, maka tujuan pendidikan itu sendiri menjadi terabaikan.
“Kalau kertas buatan tangan lebih berkuasa dibandingkan kemampuan nyata siswa, buat apa mereka belajar sungguh‑sungguh dari kecil? Jangan sampai penerimaan siswa baru berubah menjadi ajang mencari celah aturan, bukan tempat bertanding bakat dan kerja keras,” tambahnya dengan nada kritis.
Bersama warga, ANKER mendesak pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan setempat segera melakukan pemeriksaan ulang dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh berkas pendaftar yang dinyatakan diterima—mulai dari pembagian wilayah zonasi hingga keaslian piagam atau sertifikat pendukung prestasi. Keterbukaan informasi dianggap sangat penting agar kepercayaan orang tua dan masyarakat dapat dipulihkan kembali.
Ade Gentong menegaskan sikap lembaganya: tidak akan diam saja jika ditemukan kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran prosedur administrasi. “Kejujuran tak butuh rekayasa. Kalau proses sudah benar dan tertib, pemeriksaan tidak perlu ditakuti. Tapi jika ada pihak yang mempermainkan masa depan anak bangsa, maka masyarakat berhak tahu siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
(Tim)







