MESUJI, – Kabarnegri.id – Kepolisian Resor Mesuji bergerak sigap menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan terhadap pengemudi truk Fuso yang sempat menyita perhatian publik dan menyebar luas di berbagai media sosial. Berkat hasil penyelidikan mendalam dan kerja tim yang terkoordinasi, aparat berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (28) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Penangkapan dilakukan saat pelaku kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak di wilayah Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Penangkapan ini terjadi pada dini hari Senin, 22 Juni 2026, di tengah intensitas pengawasan ketat yang diterapkan pihak kepolisian menyusul beredarnya rekaman aksi pemerasan tersebut. AS, yang tercatat sebagai warga Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berhasil dikepung dan diamankan oleh personel Tim Reaksi Cepat 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Mesuji saat melintas di Jalan Poros, Desa Simpang Pematang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mesuji, IPTU Adi Setiawan, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan seluruh proses penanganan ini. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa penangkapan merupakan langkah nyata kepolisian menjawab keresahan masyarakat atas maraknya kasus gangguan keamanan di jalur utama transportasi.
“Tersangka kami amankan saat melintas di Jalan Poros, Desa Simpang Pematang. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung yang dibawa pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak dan izin resmi dari pihak berwenang,” tegas IPTU Adi.
Peristiwa yang memicu penyelidikan ini sebelumnya terjadi di Jalan Lintas Timur, Desa Agung Batin, Kecamatan Simpang Pematang. Rekaman video yang beredar memperlihatkan interaksi yang menegangkan antara pelaku dengan sopir truk, yang kemudian menjadi viral dan memicu keluhan dari para pengemudi kendaraan niaga yang sering melintasi jalur strategis tersebut. Jalur ini dikenal sebagai jalur penghubung penting antarwilayah di Lampung dan sekitarnya, sehingga keamanan di sana menjadi perhatian utama masyarakat dan pelaku usaha.
Penyidik kini sedang mendalami keterkaitan AS dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang terekam dalam video tersebut. Berbagai keterangan saksi, rekaman jejak pergerakan, serta data pendukung sedang dikumpulkan untuk membangun kejelasan kronologi dan peran tersangka dalam kejadian tersebut.
Bersama tersangka, senjata tajam yang disita juga telah dibawa ke Markas Polres Mesuji untuk dijadikan barang bukti sah dalam proses hukum. Atas perbuatannya membawa senjata tajam tanpa hak, AS kini telah dijerat berdasarkan Pasal 307 Ayat (1) Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih berjalan terus. Jika ditemukan bukti yang cukup menguatkan dugaan keterlibatan dalam pemerasan, maka pasal tambahan akan disertakan dalam dakwaan. Polisi juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya pengemudi kendaraan niaga, untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan, ancaman, atau permintaan tidak wajar kepada pihak berwajib demi keamanan bersama.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata respons cepat aparat dalam menindaklanjuti isu yang menyebar di ruang publik. Polres Mesuji berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban di sepanjang jalur strategis tersebut, memastikan setiap pelaku gangguan keamanan akan segera ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Marfana
Editor: Sugianto







