BANDUNG, Kabarnegri.id – 23 Juni 2026 – Kabar yang ditunggu‑tunggu masyarakat akhirnya terjawab. Taufik Hidayat (30), tersangka utama kasus penganiayaan berat dan penyekapan terhadap seorang perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, telah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Kepastian ini disampaikan secara resmi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pada Selasa malam ini.
Dalam keterangannya, Hendra membenarkan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah hukum Kepolisian Resor Bandung, tepatnya di kawasan Majalaya. “Benar, diamankan di wilayah hukum Polres Bandung, Majalaya,” ujarnya singkat namun tegas saat dikonfirmasi awak media.
Meski telah mengonfirmasi keberhasilan penangkapan, pihak kepolisian belum mengungkapkan secara rinci kronologi pengejaran, lokasi persis, maupun proses pengamanan yang dilakukan tim penyidik. Hal ini dinilai masih perlu dijaga guna kelancaran proses hukum selanjutnya. Sebelumnya, tersangka sempat menjadi buronan dan terus diburu secara intensif setelah kasus penyiksaan korban terungkap ke publik.
Kasus ini sempat mengundang kemarahan luas masyarakat setelah diketahui korban mengalami penyekapan selama hampir tiga tahun, menderita kerusakan organ permanen, kehilangan penglihatan, serta berbagai luka fisik akibat perlakuan keji pelaku. Tim forensik sebelumnya telah mengumpulkan bukti‑bukti kuat yang menjadi dasar penetapan Taufik Hidayat sebagai tersangka.
Kini setelah berhasil diamankan, tersangka akan segera dibawa ke kantor Polda Jawa Barat untuk menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam. Penyidik akan mengonfrontasikan seluruh bukti dan keterangan guna mengungkap fakta lengkap serta memastikan keadilan bagi korban.
Pihak kepolisian mengapresiasi dukungan dan informasi yang disampaikan masyarakat selama proses pengejaran berlangsung. Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti sinergi antara aparat dan warga dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan orang lain.
Penulis: Arjun
Editor: Marfana







